Hajatan warga Gili Trawangan agar lahan seluas 65 hektar yang selama ini secara hukum, hak pengelolaannya ada di tangan PT Gili Trawangan Indah (GTI) beralih ke Pemerintah Provinsi NTB, terkabul sudah.
Setelah Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia yang juga Ketua Satgas Percepatan Investasi menyerahkan rekomendasi surat pemutusan kontrak dengan PT GTI dari pemerintah pusat atas pengelolaan lahan tersebut.
Dengan adanya surat rekomendasi dari pemerintah pusat, beban Pemerintah Provinsi NTB semakin tidak ringan. Pasalnya, Gili Trawangan sebagai salah satu ikon pariwisata NTB yang sudah mendunia jelas memerlukan perlakuan khusus baik dari sisi administrasi maupun sisi lainnya. Kekhususan ini, berdampak pada sosiokultural selain sisi ekonomi.
Dari sosiokultural dan sisi ekonomi, mungkin tidak terlalu menjadi beban. Karena, selama ini sejak kontrak ditandatangani pada 1995 an, PT GTI belum banyak andil dalam penataan kawasan yang menjadi tanggungjawabnya.
Bahkan, dari luas 65 hektar, 60 hektar lahan sudah dimanfaatkan warga untuk kegiatan ekonomi. Imbasnya, bukan hanya ekonomi masyarakat yang mengalami kenaikan tapi juga perubahan tatanan sosiokultural terlihat dalam gerak kehidupan warga Gili Trawangan.
Kini, ditengah terpaan ekonomi setelah Bom Bali, gempa 2018 dan pandemi Covid 19, 65 hektar lahan Gili Trawangan kembali ke pangkuan dan warga Gili Trawangan (Pemprov NTB) menjadi Tuan Tanah.
Sebagai Tuan Tanah, tentu semua hal yang akan memberikan hasil terbaik bagi warga NTB atas lahan 65 hektar menjadi pertimbangan terpenting dalam setiap kebijakan.
Semoga setelah menjadi Tuan Tanah, Pemprov NTB dan warga Gili Trawangan menjadi Tuan Ekonomi dan Sosiokultural yang memberi warna bahi kehidupan masyarakat bernuansa kearifan lokal. Salam (Tim Weekend Editorial)