MATARAMRADIO.COM, Mataram – Sekretaris Daerah, HL Gita Ariady menegaskan upaya Addendum atau perjanjian ulang terkait kontrak produksi PT Gili Trawangan Indah di lahan milik Pemprov seluas 75 Ha di Gili Trawangan sudah tepat.
“Kita ingin memperbaiki pengelolaan aset kita disana karena PT GTI masih memiliki hak mengelola sampai dengan 2026. Kalau hal ini dibawa ke pengadilan akan berlarut larut dan status lahan akan status quo”, jelasnya saat diskusi publik daring tentang permasalahan Addendum PT GTI dan Pemprov NTB yang digelar Sirra Prayuna Syandicate, Rabu (14/7/21).
Dijelaskan, bila PT GTI dinilai melakukan tindakan wanprestasi atas kewajibannya mengelola lahan maka hal itu harus didasarkan pada putusan pengadilan. Sebab, Pemprov melakukan konsultasi ke banyak pihak diantaranya Kemendagri, BPK, KPK dan lain lain untuk mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku termasuk keberadaan masyarakat disebagian lahan yang dikelola PT GTI.
Terkait Addendum, jels Sekda Pemprov baru dalam tahap melakukan pemetaan dan inventarisasi serta mengumpulkan data terkait keberadaan PT GTI selama 25 tahun dan masyarakat yang melakukan usaha di lahan tersebut.”Yang pasti, masyarakat, PT GTI dan pemerintah provinsi sebagai pemilik aset tidak boleh dirugikan,” jelasnya Sekda.
Karena itu, langkah yang saat ini sedang bergulir akan menjadi rancangan pokok pokok dalam surat keputusan (SK) Addendum yang dapat diterima oleh semua pihak.
Meski demikian, adendum kontrak memiliki syarat yakni ada jaminan PT GTI kepada JPN Kejati NTB dan Pemprov NTB, bahwa mereka punya modal untuk diinventasikan di Gili Trawangan.(nov/jm/MRC)