MATARAMRADIO.COM, Lombok Utara – Sebanyak 14 kasus berhasil diungkap jajaran Polres Lombok Utara selama kurun waktu Mei -Juni 2021. Dari 14 kasus tersebut, 9 kasus diungkap Satreskrim dan 5 kasus diungkap satres Narkotika.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Fery Jaya Satriansyah melalui kasat Reskrim IPTU Made Sukadana menjelaskan dari sembilan kasus pencurian yang diungkap diantaranya pencurian sepeda motor oleh MHT dengan tempat kejadian perkara di Bayan dan Kayangan serta pelaku ABH dengan tempat kejadian perkara Gangga.
Selanjutnya, pencurian HP oleh Z di Pemenang, Pencurian TV oleh MS di Desa Gili Indah, percobaan Curat oleh M di masjid Gili Trawangan.
“Dari sembilan TKP, 8 orang pelakunya dari Kabupaten Lombok Utara. Dan khusus pelaku Z , karena lokasi kejahatannya tidak hanya di Lombok Utara tapi juga di Lombok Barat dan Mataram, maka berkasnya juga dilimpahkan ke Polres Lombok Barat,” katanya.
Sementara Kasat Narkoba IPTU Surya Irawan mengungkapkan dalam medio Mei -Juni ada 5 kasus Narkotika dengan lima tersangka dan tempat kejadian perkara di kecamatan Pemenang. “Saat ini, kami sedang mengejar bandar besarnya,” katanya.
Para tersangka yang kini ditahan di Mapolres Lotara, jelas Surya diantaranya MUL dengan barang bukti 0,43 gram, JNR dengan barang bukti 0,30 gram, AML dengan barang bukti 0, 48 gram
Sementara khusus untuk HE, jelas Surya walau dari barang bukti hanya 1,36 gram namun berdasarkan catatan transaksi di HP tersangka cukup banyak maka HE kemungkinan seorang bandar.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus narkotika dijerat pasal 114, 112 dan 127 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (MRC03)