DPRD Agar Uji Kelayakan dan Kepatutan Seleksi KPID NTB Secara Terbuka

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Proses Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap Calon Anggota KPID NTB menjadi salah satu catatan kritis dan sorotan semua narasumber pada Diskusi terbatas Ngopi dan Ngobrol Hangat KPID dan Masa Depan Penyiaran NTB yang digelar Komunitas Tenda Siar NTB di Angkringan Leha Leha Sayang Sayang Mataram, Sabtu (10/7).

Semua narasumber menyatakan pandangan dan sikap yang sama mengingatkkan Komisi 1 DPRD NTB mengikuti ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku yakni menggelar pelaksanaan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) bagi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB mulai Senin 12 Juli 2021 agar dilaksanakan secara terbuka. “Artinya, masyarakat bisa melihat jalannya uji kelayakan dan kepatutan itu walau secara online. Terbuka saja sehingga publik bisa menilai mana yang layak,” jelas DR Kadri M Saleh , Pakar Komunikasi UIN Mataram.

Menurut Kadri, dengan terbukanya proses fit and proper test maka tingkat obyektifitas dalam pemilihan anggota KPID lebih tinggi. “Selain publik bisa mengetahui secara langsung kemampuan calon anggota KPID dalam ranah yang akan dinaunginya,”tegas Kandidat Profesor Komunikasi ini.

BACA JUGA:  Lebih Dekat dengan Gus Yahya, Ketua Umum PBNU 2021-2026

Senada, Pakar Komunikasi Unram Dr Agus Purbathin Hadi menyatakan proses seleksi harus dilaksanakan secara adil dan transparan. “Dengan proses yang transparan diharapkan muncul komisioner yang kompeten,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kominfotik NTB, DR Najamudin Amy menyatakan kesiapannya jika sekretariat Dewan meminta bantuan dinas yang dipimpinnya dalam mempersiapkan fasilitas untuk melakukan siaran langsung saat fit and proper tes. “Kami siap membantu walau sekretariat dewan juga memiliki fasilitas untuk menayangkan siaran langsung saat fit and proper tes calon anggota KPID,” katanya.

Ungkapan senada dilontarkan Fahmi Raharja SH LLM, selaku Asisten Kepala Ombudsman Perwakilan NTB bidang aduan publik yang mengingatkan dan menyitir aturan hukum sebagai rujukan seperti Peraturan KPI tentang kelembagaan yang menegaskan bahwa sebelum fit and proper test dilaksanakan hendaknya dilakukan uji publik. “Jika ada publik yang keberatan karena tidak adanya uji publik, silahkan diadukan ke ombudsman,” kata Fahmi.

BACA JUGA:  Terbaru! Elektablitas 3 Paslon Pilpres 2024 Versi 4 Lembaga Asing

Demikian juga dengan uji kelayakan dan kepatutan yang memang harus dilaksanakan secara terbuka.”Semua diatur tegas dalam aturan KPI tersebut,”tandasnya.

Fahmi meyakinkan, setiap laporan yang masuk ke ombudsman akan ditindaklanjuti sepanjang syarat yang ada dipenuhi. “Kami bekerja berdasarkan regulasi yang ada,” katanya.

Terkait aduan proses seleksi KPID yang diterima Ombudsman Perwakilan NTB belum lama ini, pihaknya menyatakan tidak bisa memproses lebih lanjut dan telah menyampaikan syarat yang harus dipenuhi kepada pihak pengadu.”Karena yang diadukan hasil kerja Timsel, maka mereka harus menyampaikan dulu keberatannya kepada DPRD dan pihak pengadu menerima catatan dan kesimpulan kami,”sebutnya.

Sementara itu, Arwan Syahroni SE, anggota KPID NTB yang juga terlibat sebagai Tim Seleksi menyebutkan bahwa Tim Seleksi telah menyampaikan secara lengkap semua tahapan yang dilalui DPRD sebelum menggelar uji kelayakan dan kepatutan.”Semua sudah kami sampaikan termasuk wajib menggelar uji publik untuk meminta masukan khalayak atas 21 nama yang ditetapkan Timsel mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan,”Katanya.

Andayani SE MM selaku Wakil Ketua KPID NTB mengakui banyak hal yang harus dibenahi untuk KPID ke depan.”Termasuk proses seleksi tahap awal yang mensyaratkan dukungan Ormas. Itu saya kira salah satu alasan minimnya peserta yang ikut Seleksi KPID NTB kali ini,”terangnya.

BACA JUGA:  Pemekaran Wilayah, Untuk Siapa?

Di sisi lain Andayani juga memaparkan berbagai torehan prestasi dan kegiatan srategis yang dilaksanakan KPID NTB dalam tiga tahun terakhir. Yang menarik, dalam situasi pandemi Covid sekalipun, animo masyarakat untuk berusaha di bidang penyiaran tak pernah surut. “Ada penambahan 10 lembaga penyiaran radio swasta yang menerima izin siaran,”bebernya.

Perubahan kebijakan pemerintah di bidang perizinan juga salah satu masalah yang dihadapi lembaga penyiaran karena semua berbasis online.”Banyak yang rupanya belum siap dengan perubahan sistem ini sehingga bisa disuspend perizinannya,”imbuhnya seraya menambahkan kendala pemantau dan sarana pemantauan juga PR bagi komisioner periode ke depan yang diharapkan bisa merepresentasikan kompetensi dari beragam latar belakang.”Saya sepakat dengan narasumber kita yang lain, jangan ada kesan loe lagi loe lagi,”demikian Andayani.(EditorMRC)