Perencanaan Deliberatif Dalam RPJMD Kota Mataram 2021-2026    

H.Mohan Roliskana dan TGH. Mujiburrahman dengan visi HARUM (Harmonis, Aman, Ramah, Unggul, Mandiri) merupakan pasangan Walikota Mataram dan Wakil Walikota Mataram terpilih untuk periode 2021-2026.

Mengenai kemana Kota Mataram akan dibawa kedepan oleh H.Mohan Roliskana bersama TGH. Mujiburrahman tertuang dalam  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mataram 2021-2026. Penyusunan RPJMD Kota Mataram 2021-2026 mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Disisi lain, RPJMD Kota Mataram 2021-2026 merupakan pelaksanaan tahap keempat atau tahap terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Mataram 2005-2025. 

BACA JUGA:  Ekspektasi Inflasi dan Kebijakan Publik

Oleh karena itu, RPJMD Kota Mataram 2021-2026 merupakan tahapan yang paling menentukan bagi keberhasilan pembangunan Kota Mataram. Penyusunan RPJMD Kota Mataram 2021-2026 meliputi sejumlah tahapan yaitu perumusan rancangan awal, rancangan, musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), perumusan rancangan akhir, dan penetapan. Dalam pada itu, musrenbang telah dilaksanakan selama tiga hari yakni 30 Juni hingga 2 Juli 2021 di Hotel Lombok Plaza, Cakranegara. Dalam penyusunan RPJMD Kota Mataram 2021-2026 digunakan sejumlah pendekatan, yaitu pendekatan politis, teknokratik, atas-bawah (top down), partisipatif dan bawah-atas (bottom up). 

Dalam pendekatan politis, visi H.Mohan Roliskana dan TGH. Mujiburrahman yakni menuju Mataram HARUM (Harmonis, Aman, Ramah, Unggul, Mandiri) telah diterjemahkan kedalam RPJMD Kota Mataram 2021-2026. Lebih jauh visi tersebut dijabarkan kedalam misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan pendanaan serta indikator dan target pencapaian kinerja. Disisi lain dalam konteks pendekatan teknokratik, penyusunan RPJMD Kota Mataram 2021-2026 dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah yang merupakan suatu proses pemikiran strategis dan telah didiskusikan dengan tenaga ahli/akademisi agar dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. Dalam pendekatan atas-bawah (top down) RPJMD Kota Mataram 2021-2026 hendaknya disinkronkan dan disinergikan dengan RPJMD Provinsi dan RPJM Nasional.            

BACA JUGA:  Wajah Asli Bakal Calon Presiden Kita

 Dalam pada itu, pendekatan partisipatif, bawah-atas (bottom up) dan musrenbang lazimnya dikenal sebagai “perencanaan deliberatif”. Istilah deliberatif berasal dari kata “deleberatio” (bahasa Italia) artinya menimbang-nimbang, konsultasi, atau musyawarah (Hardiman, 2004). Dalam perspektif perencanaan deliberatif, musrenbang merupakan ruang publik (Muzaqqi, 2013) dimana RPJMD Kota Mataram 2021-2026 dikonsultasikan dengan para pemangku amanah yang berkepentingan sehingga RPJMD Kota Mataram 2021-2026 tersebut benar-benar berlandaskan pada aspirasi dan kebutuhan masyarakat, bukan sekedar persepsi para elit daerah. Perencanaan deliberatif menekankan pada proses pengambilan keputusan publik agar masyarakat merasa ikut memiliki dan bertanggung-jawab tidak hanya pada perencanaan, tetapi juga pada pelaksanaan RPJMD Kota Mataram 2021-2026. (*)

BACA JUGA:  Politik Pengetahuan dan Modal Pengetahuan (Sasak yang Selalu Hilang)