MATARAMRADIO.COM, Mataram – Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto memerintahkan seluruh Polsek jajaran Polresta Mataram untuk melaksanakan operasi yustisi di wilayah masing-masing. ‘’ Saya perintahkan kepada rekan-rekan Kapolsek mulai hari ini melaksanakan kegiatan operasi yustisi penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular,’’ ungkapnya, Senin (21/09).
Guntur menekankan, pelaksanaan operasi yustisi penegakan perda yang dilakasanakan Polsek jajaran mekanismenya sama hanya sanksi untuk pelanggar berbeda.
Untuk pelanggar, kepolisian hanya menerapkan sanksi disiplin dan sanksi teguran berupa push up atau menyanyikan lagu kebangsaan. ‘’Kita hanya memberikan sanksi disiplin kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker,’’ jelasnya.
Instruksi Kapolres langsung dilaksanakan Polsek jajaran, seperti Polsek Ampenan melaksanakan operasi yustisi di Jalan Arya Banjar Getas Depan Mako Polsek Ampenan dengan menjaring 14 pelanggar. Polsek Narmada menjaring 10 pelanggar. Polsek Pagutan memberikan 6 sanksi lisan atau teguran. Polsek Cakranegara memberikan 18 teguran tertulis sedang Polsek Mataram menjaring 16 pelanggar. (Humaspolda/MRC)