MATARAMRADIO.COM, Lombok Tengah – Ketua Tim Verifikasi Satgas Percepatan Pembangunan KEK Mandalika AKBP Awan Haryono menegaskan pihaknya mulai melakukan pengumpulan data dan cek lokasi yang di klaim warga sesuai rekomendasi Komnas HAM.
“Hari ini kita melakukan cek lokasi dan analisa bukti yang diserahkan warga. Ada sembilan lokasi yang dilakukan pengumpulan data dan cek lokasi lahan,” ungkapnya, Sabtu (17/10)
Dijelaskan, ada 15 lahan yang dilakukan verifikasi sesuai rekomendasi Komnas HAM. Namun baru sembilan titik yang dilakukan pengecekan lokasi. “Kita masih kumpulkan bukti, baru kemudian dilakukan verifikasi,,” jelasnya.
Dikatakan, bukti yang diserahkan warga untuk dilakukan verifikasi berupa sporadik dan Surat Kepemilikan Tanah (SKT). Selanjutnya pada Senin (19/10), akan dilakukan pemeriksaan bukti dengan mengundang ahli Ilmu Hukum Perdata dan ahli Pertanahan. “Tidak ada yang menyerahkan bukti sertifikat,” ujarnya.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho menjelaskan terkait rencana pengosongan lahan, pihaknya masih menunggu arahan dari Gubernur NTB dan pihak ITDC. “Kita hanya mengamankan. Kapan dilakukan pengosongan, tergantung permintaan dari ITDC,” katanya.
Ahmad Muzakir, kuasa hukum salah satu warga mengatakan pihkanya menghormati proses dan prosedur, sehingga selalu membuka diri untuk bernegosiasi sesuai rekomendasi Komnas HAM. “Kita ingin selesaikan pembayaran sesuai appraisal. Tidak ada alasan meminta warga menggugat Kita ingin ada solusi,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto mengimbau agar semua pihak mengedepankan musyawarah untuk mufakat, sehingga kondusifitas wilayah di Nusa Tenggara Barat khususnya di KEK Mandalika tetap terjaga. “Mari kita jaga kondusifitas daerah sehingga apa yang dihajatkan dengan adanya Sirkuit MotoGP bisa didapatkan manfaatnya,” kata Artanto. (Humaspolda/MRC)