Daftar ke KPU Paket SALAM Diterima dengan Syarat

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Walau dinyatakan diterima sebagai salah satu calon walikota dan wakil walikota mataram periode 2021 -2026, bakal pasangan calon Hj Putu Selly Andayani dan TGH Abdul Manan masih harus menyertakan surat persetujuan pengunduran Hj Putu Selly Andayani sebagai ASN. “Masih ada syarat yang harus dipenuhi,” jelas Ketua Kpu kota Mataram, M Husni Abidin, Sabtu (5/9).

BACA JUGA:  Pro Kontra Ali BD Menyoal Mental Pengiring

Dijelaskan, setelah dilakukan verifikasi terhadap berkas syarat pendaftaran sebagai calon walikota dan wakil walikota mataram, bakal pasangan calon Hj putu Selly Andayani dan TGH Abdul Manan memenuhi syarat. “Berdasarkan hasil verifikasi berkas persyaratan yang dibawa, bakal pasangan calon Hj putu Selly Andayani -TGH Abdul Manan diterima mendaftar sebagai calon walikota dan wakil walikota mataram periode 2021 -2026,” jelas Husni.
untuk melengkapi syarat selanjutnya, kata Husni bakal pasangan calon Hj putu selly Andayani – tgh Abdul manan harus melakukan pemeriksaan kesehatan fisik maupun kejiwaan
sedang mengenai surat persetujuan pengunduran diri Hj Putu Selly Andayani sebagai ASN, Husni menjelaskan surat persetujuqn pengunduran diri dari ASN bisa dilampirkan menyusul sebelum ditetapkan sebagai calon walikota dan wakil walikota oleh KPU. “Sebelum ada penetapan dari KPU, surat persetujuan pengunduran diri harus sudah diterima KPI,” tegas Husni. (MR’03)

BACA JUGA:  Disorot, Kebijakan Baru Gubernur Atasi Korona di NTB