Keluarga Pasien Covid 19 Boleh Ikut Urus Jenazah

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr. H. Usman Hadi menyatakan bila ada pasien covid 19 yang meninggal dunia maka keluarganya diperkenankan untuk ikut memandikan, mengkafani, serta mensalatkan jenazah dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. “Semua dilakukan mengacu protokol kesehatan Covid-19” ujarnya.

Untuk menghindari kembali terjadinya pengambilan jenazah pasien covid 19 seperti yang terjadi pada minggu (21/6) dan Senin (6/7) di RSUD Kota Mataram maka diberlakukan sistem piket 24 jam sehingga pelayanan pengurusan jenazah pasien positif Covid-19 dapat dilakukan dengan baik. ” Semoga ini bisa menjadi jalan tengah atas masalah yang ada,” jelasnya.
Sedang Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto meminta seluruh rumah sakit di Kota Mataram menerapkan standar penanganan jenazah yang sama, untuk mengantisipasi perbedaan persepsi ditengah masyarakat. (Humas/MRC)

BACA JUGA:  Pembinaan Kafilah Melalui LPTQ Agar Berkesinambungan