Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Sabe Loteng Kembalikan Kerugian Negara Rp 92,5 juta

MATARAMRADIO.COM, Lombok Tengah – Mantan Kepala Desa Sabe, Kecamatan Janepria, Lombok Tengah Abdul Wahid yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2018 mengembalikan kerugian negara sebesar Rp92,5 juta.over

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Agung Kunto, di Praya, Senin, mengatakan, kasus dugaan korupsi ADD Desa Sabe telah dilanjutkan ke persidangan dan telah dua kali dilakukan sidang di Pengadilan. Dalam kasus itu, tersangka Abdul Wahid telah mengembalikan kerugian negara Rp70 juta dan Rp22,5 juta.

BACA JUGA:  JIKA MAKMUR MENANG (Serupa Antitesis Tulisan “Kekalahan Makmur Said”)

“Total kerugian yang dikembalikan oleh tersangka itu Rp92,5 juta,” ujar Agung Kunto.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP kerugian negara yang ditemukan dalam kasus dugaan korupsi ADD Desa Sabe itu Rp180 juta, sehingga mantan Kades Sabe ditetapkan menjadi tersangka.

“Kerugian Negara dalam kasus itu Rp180 juta. Kerugian Negara yang dikembalikan itu akan di titip untuk barang bukti,” katanya.

BACA JUGA:  Pariwisata itu…..Imej

Meskipun tersangka mengembalikan kerugian Negara, proses hukum dalam kasus yang dilakukan tersangka tetap dilanjutkan.

“Kewenangan penahanan tersangka telah di Pengadilan Negeri Tipikor dan status tahanan kota,” katanya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono mengatakan, dengan pelimpahan berkas berserta tersangka ke jaksa Kejaksaan Negeri Praya tersebut, urusan penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa. Termasuk soal kebijakan penahanan terhadap tersangka, itu juga menjadi ranahnya Jaksa.

BACA JUGA:  Taklukkan China di Final, Indonesia Juarai Piala Thomas

Kasus dugaan korupsi ADD Desa Saba tersebut dilaporkan pada tahun 2018 lalu dan mulai masuk penyelidikan tahun 2019. Dalam laporan awal yang masuk, nilai kerugian negara mencapai Rp280 juta lebih. Namun setelah dilakukan audit, total kerugian negara mencapai hampir Rp180 juta. ( MRC- Ant)