UMP NTB Naik Rp 70 Ribu

MATARAMRADI.COM – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan dalam menentukan upah pekerja , pemerintah provinsi hanya memasukkan parameter yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.


“Kami hanya memasukkan parameter-parameter yang diminta pemerintah pusat,” katanya, Senin 22 Desember 2025.


Dengan adanya parameter yang sudah ditetapkan, jelas Gubernur pihak pemerintah provinsi juga tinggal memasukkan jumlah kenaikan yang sudah ditetapkan yakni 70 ribu rupiah.

BACA JUGA:  Catat! Paket JPS Gemilang Tahap II, Isinya Produk UKM Lokal


“Jadi, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 2.670.000 dari sebelumnya 2.600.000 ribu rupiah,’ katanya.


Gubernur berharap, apa yang diputuskan saat ini bisa menjadi wujud perhatian pemerintah sekaligus mengakomodir kepentingan pekerja dan membuka peluang investasi.***