MATARAMRADIO.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode April hingga Agustus 2025.
“Ada sekitar 1,5 kilogram sabu, 33,5 kilogram ganja, dan 298 butir ekstasi yang kita musnahkan hasil pengungkapan kasus selama periode April sampai Agustus 2025,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhajdalam jumpa pers, Kamis 21 Agustus 2025
Barang bukti yang dimusnahkan, jelas Roman Smaradhana Elhaj merupakan hasil penangkaran terhadap 69 tersangka.

Sementara, kata Riman Smaradhana Elhaj di bulan Juli hingga Agustus 2025, Polda NTB berhasil mengamankan 23 tersangka dari 21 kasus yang diungkapkan.
Adapun barang bukti yang diamankan, jelas Roman Smaradhana Elhaj sabu seberat 599,318 gram dan ganja sekitar 3 kilogram.***





































































































































