MATARAMRADIO.COM – Sebanyak 12 desa dan kelurahan di Provinsi NTB masuk kategori daerah rawan peredaran narkoba. Hal ini didasarkan pada analisis pemetaan tingkat kerawanan peredaran narkoba dan didasarkan atas surat keputusan bupati maupun walikota,
“Dari 12 desa atau kelurahan tersebut, 5 desa masuk desa prioritas, 4 desa masuk kategori indeks kawasan rawan narkoba, dan tiga desa didasarkan pada surat keputusan bupati atau walikota,” jelas Kepala BNN NTB, Marjuki saat konferensi pers, Selasa 14 Juli 2025.
Untuk wilayah kota Mataram, jelas Marjuki ada tiga kelurahan yang masuk kategori rawan peredaran narkoba yakni Kelurahan Abian tubuh kecamatan Sandubaya, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara dan Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya.

“Untuk Kelurahan Mandalika didasarkan pada SK Walikota,” katanya
Sementara untuk desa rawan peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Barat yakni Desa Buwun Sejati Kecamatan Narmada. Di Kabupaten Lombok Tengah ada Desa Beleka Kecamatan Praya Timur.
Sedang di Kabupaten Lombok Timur ada Desa Jerowaru Kecamatan Jerowaru. Sementara di Kabupaten Lombok Utara Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang dan Desa Bentek Kecamatan Gangga masuk menjadi desa yang rawan peredaran narkoba.
Untuk di Pulau Sumbawa, jelas Marjuki desa yang rawan peredaran narkoba di Kabupaten Sumbawa ada di Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir dan Desa Lekong Kecamatan Alas Barat.
“Desa Bajar Kecamatan Taliwang di Kabupaten Sumbawa Barat dan Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten/Kota Bima juga masuk desa rawan peredaran narkoba,” katanya.
Menurut Marjuki, banyak hal yang bisa mempengaruhi suatu daerah menjadi daerah rawan peredaran narkoba, diantaranya karena dekat dengan daerah hiburan, tingkat ekonomi masyarakat yang rendah atau banyaknya tingkat pengangguran di suatu wilayah termasuk kondisi masyarakat yang saling acu tak acuh. ***





































































































































