Diambil dari Lombok Tengah, Diamankan di Mataram

MATARAMRADIO.COM – Empat orang terduga pelaku penyalagunaan narkotika diamankan Polres Mataram Minggu malam, 15 Juni 2025 sekitar pukul 23:30 WITA. Keempat terduga yang diamankan yakni LYDR (31), MI (22), AG (25) dan TNP (21).


” LYDR ditangkap di wilayah Cakranegara Timur sementara ketiga lainnya ditangkap di Arena Biliyard di wilayah Sandubaya,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Senin 16 Juni 2025.

BACA JUGA:  Tarik Tas Pemotor, IJ Terancam 9 Tahun Penjara


Dari pengungkapan tersebut, jelas Kasat polisi mengamankan 30 butir ekstasi dan Shabu seberat 2,87 gram selain mengamankan barang bukti lainnya.


Menurut pengakuan para terduga, kata Kasat barang tersebut di beli dari wilayah Lombok Tengah dan akan diedarkan di Mataram.


Atas perbuatannya, para terduga di jerat pasal 114 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara..***

BACA JUGA:  Pengedar Diamankan, Polisi Selidiki Sumber Barang