Polisi Amankan Tukang Angkut Sampah. Ini

MATARAMRADUO.COM – MH (28) seorang pengangkut sampah di Kelurahan Dayen Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram diamankan aparat kepolisian karena diduga mengedarkan sabu.


MH ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Mataram pada Rabu 14 Mei 2025 saat menunggu pembeli di depan rumahnya.


“Saat diamankan, MH tengah berdiri di depan rumahnya menunggu pembeli. Keluarganya sempat tidak percaya dan bereaksi cukup emosional, karena mereka hanya tahu MH bekerja sebagai pengangkut sampah. Namun setelah kami jelaskan bukti dan hasil penyelidikan, keluarga akhirnya memahami,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Kamis 15 Mei 2025.

BACA JUGA:  Polres Mataram akan Periksa Pihak Pondok Pesantren Al Aziziyah


Dari penggeledahan, jelas Kasat polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,91 gram, alat konsumsi sabu, Handphone, Klip bening kosong dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.


Atas perbuatannya, jelas Kasat MH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

BACA JUGA:  Terdesak Kebutuhan Hidup, Pasutri Jadi Kurir Narkoba