MATARAMRADIO.COM – Pengadilan Negeri Mataram resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Ang San San dan putrinya, Veronica Anastasya Mercedes, terhadap penetapan status tersangka oleh Polresta Mataram.
Putusan yang dibacakan Jumat, 25 April 2025, menjadi pukulan telak bagi kepolisian yang sebelumnya menjerat keduanya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen warisan.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Ida Ayu Masyuni, keputusan tersebut berdasar pada pertimbangan hukum bahwa sengketa yang dilaporkan oleh Nyonya Lusi—adik almarhum Slamet Riadi Kuantanaya—lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata.

“Sehingga karena tidak terpenuhi dua alat bukti pemalsuan, maka penetapan tersangka menjadi tidak sah,” tegas kuasa hukum pemohon, Robby Akhmad Surya Dilaga SH., MH., dari Tim Emil Siain SH, usai sidang.
Hakim: Ini Sengketa Perdata, Bukan Pidana
Dalam pertimbangannya, Hakim Ida Ayu Masyuni menekankan bahwa hubungan keluarga antara pelapor dan para pemohon merupakan fakta hukum yang sah dan dibuktikan lewat dokumen resmi.
“Antara Nyonya Lusi selaku pelapor masih ada hubungan keluarga dengan Veronica Anastasya Mercedes merupakan anak angkat almarhum dan Ang San San,” ujar hakim.
Fakta ini, ditambah dengan adanya pernyataan ahli waris dan silsilah yang diakui oleh kedua belah pihak, memperkuat argumen bahwa kasus ini seharusnya diproses secara perdata, bukan pidana.
Hakim pun menyatakan bahwa unsur pemalsuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 266 dan 263 KUHP tidak terpenuhi karena surat pernyataan ahli waris yang dipersoalkan seharusnya diuji melalui sidang perdata terlebih dahulu.
Kritik untuk Polresta: “Ngeyel” Tangani Kasus Waris sebagai Pidana
Robby mengungkap bahwa sejak awal pihaknya sudah memperingatkan agar kasus ini tidak ditangani sebagai pidana, karena kental dengan nuansa perdata.
“Jauh sebelum penetapan tersangka, kami sudah meminta gelar perkara khusus di Polda karena ini lebih cocok masuk perdata. Tapi Polresta Mataram tetap ngeyel menyebut perkara ini memenuhi unsur pidana,” jelasnya.
Ia pun menyatakan siap melangkah ke jalur hukum berikutnya dengan menggugat balik Polresta Mataram atas kerugian akibat penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.
“Langkah selanjutnya kami akan meminta ganti kerugian terhadap Polres Mataram akibat dari ditetapkannya orang sebagai tersangka karena jelas-jelas orang tidak bersalah,” tegas Robby.
Pelapor Meledak di Pengadilan: “Polisi Terlalu Bodoh!”
Putusan ini memicu kemarahan pelapor, Nyonya Lusi, yang sejak siang menunggu hasil persidangan. Begitu hakim mengetuk palu dan keluar ruangan, Lusi langsung melampiaskan emosinya kepada polisi.
“Berarti polisi terlalu bod*h. Saya lapor sudah dua tahun, anak saya lapor lima bulan. Sudah lama kita lapor bukan baru,” ujarnya lantang kepada awak media.
Tak hanya itu, Lusi menyatakan tidak akan berhenti dan akan kembali melaporkan kasus tersebut.
“Jelas kita akan masukan, kita tidak akan kalah. Tetap berlanjut,” ucapnya penuh amarah.
Ia bahkan menegaskan, “Tiga alat bukti (terpenuhi) bukan dua. Kenapa bisa kalah! Ayo! Kita harus lanjutkan lagi ini supaya Indonesia hukumnya harus ditegakan.”
Anak Pelapor Curigai Proses Persidangan
Tak kalah emosional, anak dari Nyonya Lusi juga melontarkan kecurigaan terhadap mekanisme penunjukan hakim dalam perkara ini.
“Sudahlah, yang jelas yang perlu diperhatikan itu pada saat pemohon memasukan permohonan, penunjukan hakim terlalu cepat. Saya mencurigai adanya sesuatu di sini,” ungkapnya. (editorMRC)









