MATARAMRADIO.COM– Satreskrim Polresta Mataram mengamankan satu unit sepeda motor dari penerima gadai. Diduga, motor tersebut merupakan hasil tindak pidana penggelapan yang dilakukan AYD (23), warga Perumnas Tanjung Karang.
Awalnya, motor tersebut disewa kemudian digadaikan oleh AYD tanpa sepengetahuan pemilik.
“Terlapor menggadaikan sepeda motor pelapor tanpa izin atau pemberitahuan, sehingga masuk dalam kategori penggelapan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Selasa 3 Desember 2024
.
Penangkapan AYD, jelas Regi berawal dari laporan dugaan penggelapan yang diterima pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, tim penyidik berhasil mengetahui keberadaan sepeda motor milik pelapor dan mengamankan terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, jelas Regi diketahui ternyata tersangka diduga telah melakukan beberapa kali aksinya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui kerap mengulangi modus serupa dengan korban yang berbeda-beda,” jelasnya.
Saat ini, jelas Kasat kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan korban-korban lain. ***