Pemagaran Dihentikan, Polisi akan Jadwalkan Pangggil Para Pelaku


Turunnya tim dari Polres Lombok Tengah ke lokasi, setelah adanya laporan resmi dari pemilik cottage and restoran Nunung Ayitna Dewi atas dugaan penggeregahan dan penyerobotan tanah miliknya seluas 1.700 M3.

BACA JUGA:  Sri Terima Penghargaan Kapolres


“Kami tim dari Polres Lombok Tengah turun ke lokasi ini berdasarkan surat perintah dari Kapolres, dan menginstruksikan segala jenis kegiatan pemagaran dihentikan,” jelas Kanit Pidum Satreskrim Polres Lombok, Aiptu Rano, Sabtu 23 November 2024.


Rano berharap, semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


Untuk memperjelas persoalan yang ada, jelas Rano Polres Lombok Tengah akan melakukan pemanggilan secara resmi kepada pihak – pihak terutama terlapor.

BACA JUGA:  Kapolres : Alhamdulillah, Pilkades di Loteng Kondusif


Sebelumnya, ada upaya pemagaran roi pantai Bumbangku yang dilakukan oleh orang-orang tertentu sehingga pemilik cottage dan restoran Bumbangku melaporkannya ke Polres Lombok Tengah.***