Penjual Sabu Dibekuk Saat Transaksi, Ini Kronologinya


“Keduanya dibekuk di kediaman SA pada Kamis 1 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WITA,” jelas Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, kemarin.

BACA JUGA:  'Sarang' Sabu di Pohon Jambu.


Menurut Kasat, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, dimana di salah satu wilayah Marente sering dijadikan tempat transakai sabu.


Untuk membuktikan informasi tersebut, jelas Kasat pihaknya melakukan under cover buy atau berpura-pura sebagai pembeli.


“Kami mengamankan pelaku dengan cara pembelian terselubung (undercover buy),” katanya.


Dalam pengungkapan tersebut, jelas Kasat polisi juga mengamankan 6 poket kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 6,36 gram selain barang bukti lainnya.

BACA JUGA:  Kejati NTB Menghentikan Penyelidikan Dugaan Kasus Korupsi Gaji Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur NTB


Kini, jelas Kasat para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa guna proses penyelidikan lebih lanjut. ***