Jual Daging Penyu, 5 Tahun Penjara Menanti

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Polda NTB mengamankan IGS, IGR dan S yang diduga akan menjual daging penyu hijau ke Bali. Padahal, penyu hijau termasuk hewan yang dilindungi.

Menurut Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin penangkapan terhadap ketiga terduga dilakukan di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur.


“Penangkapan dilakukan di pelabuhan Kayangan saat dalam penjalanan dari Sumbawa menuju Bali,” katanya saat jumpa pers, Selasa (1/8/23).

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Plampang


Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda NTB, Kompol Agus Purwanta menjelaskan setelah mendapat informasi dari masyarakat, pihaknya mengawasi kendaraan yang dicurigai.
Setelah pasti, pihaknya mengamankan IGS, seorang sopir.


Dari hasil interogasi, didapatkan barang bukti 10 box daging penyu yang sudah di cacah.
“Setiap box berisi 30 kg daging penyu,” katanya.

BACA JUGA:  Kilas Balik Tiga Tahun Pemerintahan Sukma Membangun Lombok Timur (Bagian Pertama)


Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan ISR dan S. Ketiganya kemudian dibawa ke Polda NTB.


Atas perbuatannya, jelas Kasubdit Gakkum ketiga pelaku dijerat dengan undamg-undang karantina hewan yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. (MRC03)