Modifikasi Jaket, FM Satroni 9 Supermarket

MATARAMRADOO.COM, Mataram – FM, warga Ampenan Mataram melakukan pencurian di sejumlah supermarket hingga 9 kali dengan memodifikasi jaket yang dipakai.

“Jaket yang dipakai sudah dimodifikasi sehingga bisa dimasukkan barang-barang yang diambil dari supermarket,” kata Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat jumpa pers, Senin (17/7/23).


Menurut Yogi, tindak pidana pencurian yang dilakukan FM sudah dilakukan sejak bulan Juni 2023.
Adapun barang-barang yang biasa diambil oleh FM, jelas Yogi seperti sabun perempun dan barang lainnnya. Barang-barang tersebut kemudian dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Untuk makan dan minum,” katanya.

BACA JUGA:  Polisi Dalami Dugaan Kasus Aborsi


Akibat perbuatan FM, jelas Yogi petugas di supermarket yang dirugikan.
“Mirisnya, karyawan yang jaga harus mengganti barang yang hilang dengan harga berkali-kali lipat,” katanya.


Atas perbuatannya, jelas Yogi FM dijerat dengan pasal 362 junto 364 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (MRC03)