0,66 Gram Sabu Antar Pemilik ke Penjara

MATARAMRADIO.COM, Mataram – BSN (24) EKES (34) dan ASF (35), tiga orang yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba ini diamankan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada Jumat (2/5) sekitar pukul 11:00 Wita di wilayah Karang Jangkong, Cakranegara, Kota Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara menyatakan setelah mendapat informasi tim melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:  Lima Pelaku Balap Liar Diamankan Polisi


Setelah yakin, tim opsnal satresnarkoba Polres Mataram melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat.


Dari hasil penggeledahan, jelas Dimas ditemukan barang bukti sabu seberat 0,66 gram, alat konsumsi sabu, alat komunikasi serta uang tunai.


Kemudian, barang bukti bersama para terduga di bawa ke Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Polres Mataram Kembalikan Barang Bukti kepada Pemiliknya


Atas perbuatannya, para terduga diancam pasal 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hum/MRC)