Ramadhan, Judi dan Prostitusi Jadi Perhatian

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Operasi pekat yang digelar mulai tanggal 13 hingga 26 Maret 2023 oleh jajaran Polda NTB berhasil mengamankan 4 pelaku judi online dan 3 perantara praktek prostitusi.

“Untuk kasus prostitusi yang ditahan bukan PSK nya tapi perantaranya (mucikari). Sementara umtuk judi online yang ditahan para penjualnya ,” kata Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Jumat (31/3/23).

BACA JUGA:  Gubernur: Perang Lawan Musuh tak Kelihatan


Adapun modus prostitusi, jelas Teddy para mucikari menawarkan seorang perempuan untuk melayani lelaki. Dari praktek prostitusi tersebut, mucikari mendapat bagian hasilnya.


Sedang untuk judi online, menurut Teddy para pelaku membuka lapak sambil menunggu para pembeli melalui aplikasi.


Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (MRC03)

BACA JUGA:  Gandeng OJK, Pemprov NTB Gelar TOT Literasi Keuangan Digital untuk Pelayanan Lebih Baik