MATARAMRADIO.COM, Lombok Tengah – PS (19) yang ditemukan meninggal dunia pada 3 Januari 2022 dan diduga bunuh diri ternyata korban pembunuhan yang dilakukan suaminya, MR (20) yang dibantu Iparnya S (28) dan mertuanya SH (46).
Menurur Kasat Reskrim Polres Lombom Tengah, Redho Rizki Pratama terungkapnya kasus pembunuhan terhadap PS setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan TKP dan saksi-saksi.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami menemukan kejanggalan,” katanya saat jumpa pers, Rabu (4/1).
Dijelaskan, dari hasil interogasi, MR mengaku membunuh istrinya dengan cara mencekik lehernya. Kemudian dengan bantuan S dan SH, mayat PS digantung.
Adapun motif dari pembunuhan, jelas Kasat Reskrim suami merasa sakit hati karena korban kerap tidak patuh kepada dirinya dan keluarganya.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal l 340 subsider 338 KUHP Jo pasal 55 a KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun. (humas/MRC)