MATARAMRADIO.COM, Mataram – Kapolres Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan, pada Kamis 26 Mei 2022, Tim opsnal Satreskrim Polres Mataram melakukan pengamanan terhadap para tersangka yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Di TKP pertama di depan Kelurahan Sandubaya Bertais Mataram, aparat kepolisian mengamankan KS (35) dan SF (41).
“Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 5,5 gram,” jelasnya, Jumat (27/5/22).
Dari hasil pengembangan, jelas Heri polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,5 gram di sebuah bengkel di daerah Bertais. Namun, tidak berhasil mengamankan tersangka ST, karena sedang tidak berada di bengkel.
Di lokasi ini, jelas Heri polisi mengamankan FT. Dari keterangan FT, polisi berhasil mengamankan ST (45) di wilayah kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah.
“Dari tersangka ST, polisi mengamankan sabu seberat 69 gram dan uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 27 juta lebih,” katanya.
Selanjutnya polisi memburu AM, yang diduga sebagai pemilik barang. AM pun berhasil diamankan di wilayah Lingsar beserta uang sebesar Rp 8 juta lebih. “Dari keempat tersangka, polisi mengamankan 75 gram sabu dan uang sebesar 36 juta rupiah,” jelas Heri.
Mengenai FT, Heri menegaskan setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine dengan hasil negatif maka FT segera dibebaskan. “Statusnya sebagai saksi,” katanya. (MRC03).