31 Mei 2022, Sidang Pemeriksaan Saksi-saksi Perkara KSU Rinjani

MATARAMRADIO.COM, Mataram –
Sidang lanjutan dengan agenda putusan sela dengan terdakwa ketua KSU Rinjani, Sri Sudarjo yang didakwa melanggar pasal 45 UU ITE di gelar di PN Mataram, Selasa (24/5/22).

Majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariyadi dengan anggota Dwianto Jati Sumirat dan Glorius Anggundoro memutuskan sidang dengan terdakwa ketua KSU Rinjani akan dilanjutkan pada 31 Mei 2022. “Agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi,” kata ketua majelis hakim, Putu Gede Hariyadi.
Dijelaskan, dalam sidang sebelumnya, PH terdakwa menyatakan apa yang menjadi bukti (video) dalam perkara ketua KSU Rinjani tidak mencerminkan isi yang sebenarnya karena sudah dilakukan pengeditan.
Sedangkan JPU menyatakan apa yang didakwakan sudah sesuai dengan tindakan yang dilakukan terdakwa.
Karenanya, Majelis Hakim menyatakan perlu dilakukan pembuktian hingga dilakukan putusan atas perkara yang ada.
” Baik JPU maupun PH mempunyai kesempatan mengajukan saksi-saksi dalam tiga kali sidang masing-masing katanya. (MRC03)

BACA JUGA:  Buat Berobat Istri, Buruh Bangunan Bobol Toko Kelontong