MATARAMRADIO.COM, Lombok Barat – Lebih dari seratus warga dan aparat Desa Gunungsari menolak eksekusi lahan sengketa seluas 72 an are atau 7200 meter persegi di jalan Raya Gunungsari Lombok Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MATARAMRADIO.COM, penolakan dilakukan karena lahan pengganti dari lahan yang disengketakan belum jelas.
Menurut Kepala Desa Gunungsari, Maliki lahan seluas 72 are tersebut adalah lahan tukar dari aset desa yang ada di daerah Blencong/Midang seluas 42 are. “Tukar lahan dilakukan dengan orang tua ahli waris atau leluhurnya,” katanya.
Maliki menjelaskan, sebelum ada kejelasan dari lahan pengganti, pihaknya tidak mengizinkan aparat untuk merobohkan bangunan yang ada di lahan sengketa.
Bahkan, kata Maliki pihaknya akan melakukan upaya Peninjauan Kembali atas putusan MK dengan bukti baru yang dimiliki. “Kami akan ajukan PK,” katanya.
Dijelaskan, sekitar tahun 1960- an, orang tua atau leluhur ahli waris dan aparat desa sepakat menular lahan. Lahan seluas 72 are yang berupa kebun ditukar dengan lahan sawah seluas 42 are. “Kesepakatan itu tidak tertulis tapi sebagian besar warga mengetahuinya,” katanya.
Seiring waktu, pada 2015 ada gugatan hukum dari ahli waris hingga ada putusan MK yang memenangkan gugatan ahli waris.
Dan pada Senin, 6 September 2021, petugas dari Pengadilan Negeri Mataram dengan pengawalan aparat keamanan hendak melakukan eksekusi atas lahan sengketa tersebut. Namun, warga dan aparat Desa Gunungsari melakukan penolakan.
Mereka menggelar orasi, memasang spanduk dan meminta aparat tidak merobohkan bangunan/kantor desa atau bangunan lain yang ada di lahan sengketa.
Atas desakan warga, petugas membatalkan merobohkan bangunan dan alat berat pun meningkalkan lokasi. (MRC03)