Kecanduan Narkoba, Remaja Dibawah Umur Lakukan Curas

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Akibat kecanduan narkoba, sekelompok remaja dibawah umur melakukan tindak kejahatan di 43 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Mereka bekerja secara kelompok,” jelas Kapolres Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi kepada wartawan, Jumat (2/7/21).
Dijelaskan, walau bekerja dalam kelompok tapi saat melakukan aksinya mereka tidak selalu bersama-sama, bisa berdua atau bertiga. “Biasanya, mereka akan mengincar warga yang mengendarai sepeda motor sendirian terutama perempuan,” jelasnya.
Sebelum melakukan aksinya, jelas Heri kelompok ini memantau dulu calon korbannya. Setelah itu, mereka buntuti dan ketika berada di tempat sepi barulah mereka beraksi melakukan penjambretan. Ironisnya, hasil kejahatannya dimanfaatkan untuk mabuk mabukan dan narkoba.
Salah seorang pelaku mengaku, sudah mengenal narkoba sejak SMP sehingga untuk memenuhi keinginannya akan narkoba melakukan tindak kejahatan. “Sudah sejak kelas 1 SMP,” akunya.
Menurut Heri, walau para pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun perjara namun karena para pelaku masih dibawah umur maka penanganannya akan dikoordinasikan dengan unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Mataram. “Kita akan koordinasikan dengan PPA,” jelasnya. (MRC03)

BACA JUGA:  Ditreskrimum Polda NTB Amankan 385 Tersangka Kejahatan