MATARAMRADIO.COM – Upaya panjang jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat dalam memburu pelaku kejahatan jalanan akhirnya membuahkan hasil.
Seorang pemuda berinisial RR (20), asal Lombok Timur, yang sempat buron selama delapan bulan setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret, akhirnya ditangkap di Provinsi Bali.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena menunjukkan kesigapan aparat dalam memburu pelaku lintas provinsi. RR diketahui merupakan pelaku utama dalam peristiwa penjambretan yang terjadi di Jalan Raya By Pass BIL II, Desa Telagawaru, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, pada 16 Desember 2024 lalu.


Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lombok Barat dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami berhasil mengungkap kasus jambret yang terjadi pada (16/12/2024) lalu. Tersangka utama, RR, kami amankan pada (5/8/2025) di Provinsi Bali setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif,” ungkap AKBP Yasmara Harahap, Selasa (28/10/2025).
Ia menegaskan, proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara transparan dan profesional, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aksi Brutal di Malam Hari
Peristiwa jambret yang dilakukan RR terjadi pada malam hari sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, korban perempuan bersama rekannya tengah melintas di jalur sepi menuju perumahan di kawasan Labuapi.
Tanpa disangka, dua pria berboncengan motor memepet kendaraan korban dari sisi kiri. Salah satu pelaku, yang kemudian diketahui RR, langsung menarik tas korban dengan paksa. Terjadi tarik-menarik hingga tali tas korban putus.
Kedua pelaku berhasil kabur membawa tas berisi barang berharga milik korban. Korban sempat mengejar, namun gagal, dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Lombok Barat.
Polisi mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku cukup berbahaya, yakni memilih jalan sepi di malam hari untuk memepet korban dan menarik barang secara paksa.
Polres Lombok Barat Telusuri Jejak Pelaku
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu dan ketelitian tinggi. Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
“Berdasarkan laporan korban, kami melakukan penelusuran dan menemukan petunjuk dari barang bukti yang sempat berpindah tangan di wilayah Lombok Timur,” terang AKP Lalu Eka Arya.
Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi penting yang mengarah langsung kepada RR sebagai pelaku utama. Tim pun bergerak cepat memburu keberadaannya.
Pelaku Diburu Hingga ke Bali
Tak ingin kecolongan, Tim Opsnal Polres Lombok Barat menelusuri jejak RR hingga ke luar daerah. Setelah mendapatkan informasi akurat, diketahui bahwa pelaku melarikan diri ke Provinsi Bali.
Kerja keras dan koordinasi lintas wilayah akhirnya membuahkan hasil. Pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, RR berhasil dibekuk di Bali tanpa perlawanan berarti.
Dalam pemeriksaan, RR mengakui perbuatannya bersama seorang rekannya berinisial HA, yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Motif tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut adalah untuk membeli kebutuhan pribadi, termasuk bensin, rokok, dan bahkan narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Lalu Eka Arya mengutip hasil pemeriksaan terhadap tersangka.
Motif tersebut semakin memperjelas bahwa aksi kejahatan ini dilakukan tanpa perencanaan matang, namun tetap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Pasal Berlapis Menanti Pelaku Curas
Dalam proses penangkapan di Bali, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting. Salah satunya adalah ponsel merek OPPO A78 yang diidentifikasi sebagai milik korban.
Kini, RR telah dibawa kembali ke Polres Lombok Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
“Kami juga terus memburu rekan tersangka, HA, yang masih buron agar kasus ini bisa dituntaskan secara menyeluruh,” tegas AKP Lalu Eka Arya.
Kapolres Lombok Barat menambahkan, keberhasilan ini merupakan bentuk kerja keras dan dedikasi anggota di lapangan yang tak kenal lelah menelusuri keberadaan pelaku hingga ke luar provinsi.
Polres Lombok Barat Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Masyarakat
Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Lombok Barat dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat, khususnya terhadap ancaman kejahatan jalanan yang sering menyasar kaum perempuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berkendara di malam hari di lokasi yang sepi. Jangan ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan,” pesan AKBP Yasmara Harahap.
Penangkapan RR juga menjadi sinyal tegas bahwa pelaku kejahatan tidak akan pernah lepas dari jerat hukum, meskipun mencoba bersembunyi di luar wilayah hukum.
Dengan tertangkapnya RR, masyarakat diharapkan semakin percaya bahwa aparat penegak hukum di Lombok Barat berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas setiap aksi kriminal yang meresahkan. (editorMRC)









































































































































