MATARAMRADIO.COM – Polres Lombok Tengah menetapkan LN, oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007.
“Kami menetapkan saudara LN sebagai tersangka setelah proses penyelidikan maupun penyidikan dan memintai beberapa keterangan saksi, termasuk saksi ahli. Ada 17 saksi yang sudah dimintai keterangan,” kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, Rabu 9 Oktober 2024.
Sehingga, kata Kasat Reskrim saat gelar perkara pada Sabtu, 5 Oktober 2024 pihaknya menetapkan saudara LN sebagai tersangka pemalsuan ijazah.
Akibat perbuatannya, jelas Kasat LN dikenakan Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 266 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
“Untuk saudara LN telah kami layangkan surat pemanggilan tersangka pertama yang akan dihadiri pada Jumat, 11 Oktober 2024,” jelasnya.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat menegaskan apa yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari konsistensi Polres Lombok Tengah dalam merespon setiap laporan masyarakat.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, Kalau itu benar, kita katakan benar. Kalau itu salah, kita katakan salah,” katanya.
Kapolres meminta semua pihak menerima putusan ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditandaklajuti sesuai undang-undang yang berlaku.***