MATARAMRADIO.COM, Mataram – Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual/KOMPAKS NTB, Yan Mangandar berharap kasus tindak asusila yang melibatkan CM sebagai korban segera naik status ke penyidikan.
“Sudah ada 3 saksi yang diperiksa dan keterangannya saling bersesuaian,” jelas Yan via selular, Jumat 24 Mei 2024.
Menurut Yan, dengan telah diperiksanya beberapa saksi dan bukti maka sudah selayaknya kasus yang melibatkan AD sebagai terlapor naik status ke penyidikan.
Sebab, kata Yan dengan adanya banyak alat bukti akan lebih mudah dalam pembuktiannya daripada hanya berdasarkan ketentuan UU TPKS.
Dimana, dalam UU TPKS hanya cukup dengan keterangan korban sebagai saksi didukung satu alat bukti lainnya yang sah disertai keyakinan hakim maka sudah cukup seseorang dinyatakan bersalah.
Disisi lain, Yan berharap kasus ITE yang melibatkan CM sebagai tersangka segera dihentikan. Hal ini sesuai dengan permintaan CM ke LPSK.
Apalagi, kata Yan LPSK sudah sudah melakukan konfirmasi ke CM dan Subdit Siber Ditreskrimum Polda NTB.
“Semoga dengan adanya konfirmasi dari LPSK, bisa menjadi pertimbangan Direktur Ditreskrimsus dan Kapolda NTB untuk segera mencabut status tvvfersangka CM dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan/SP3 karena CM merupakan korban kekerasan seksual,” katanya. (ASLINEWS)