MATARAMRADIO.COM, Mataram – Penyelenggara pemilu, Bawaslu dan KPU Kabupaten Lombok Tengah dilaporkan ke Bawaslu NTB.
Dilaporkannya Bawaslu dan KPU Lombok Tengah terkait adanya dugaan tindak pidana pemilu.
“Penyelenggara pemilu terkesan membiarkan terjadinya penggelembungan atau pemindahan suara,” jelas Khaeril Anwar, sang pelapor.
Akibatnya, kata Khaeril terjadi pergeseraan atau pemindahan suara dari caleg A ke caleg B atau dari partai A ke partai B.
Menurut Khaeril, sebagai warga negara dirinya punya tanggung jawab moral untuk menghentikan perbuatan penyelenggara pemilu ini.
“Semoga, ini juga bisa menjadi pembelajaran dan efek jera,” katanya.
Sementara salah seorang caleg, Samsul Qomar juga mengadukan PPK Jonggat dan PPK Pringarata karena diduga terlibat adanya upaya suap.
Tapi, kata Samsul Qomar dirinya diminta melaporkan ke Gakkumdu Bawaslu Lombok Tengah karena lokusnya di Jonggat dan Pringgarata.
Tindakannya melaporkan PPK, kata Qomar karena adanya bukti yang diterima dirinya.
“Bukti tranfer yang saya dapatkan ada yang 50 juta, 2,4 juta, 4,9 juta. Ya bertahap,” katanya.
Modusnya, kata Qomar untuk pengamanan suara atau penambahan suara. (MRC03)