Dua Kasus Tipilu Dilimpahkan ke Kejari Mataram

Satu kasus dari sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Mataram dan satu lagi dari sentra Gakkumdu Bawaslu Lombok Utara.


Kasat Reskrim Polresta Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan pada, Kamis 1 Februari 2024 diserahkan 20 tersangka kasus dugaan penyerangan anggota polisi saat melakukan pengamanan.

BACA JUGA:  MT Kristin Sudah di Lembar


“Hari ini kita serahkan tersangka dan barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Mataram,” jelas Yogi.


Dalam kasus pengeroyokan petugas pengamanan, jelas Yogi ada 25 orang tersangka, 20 dewasa dan 5 tersangka dibawah umur.


“Terduga dibawah umur akan diserahkan pada Senin 5 Februari 2024,” jelas Yogi.


Sementara, sentra Gakkumdu Bawaslu Lombok Utara juga melimpahkn kasus tipilu dengan terduga F.

BACA JUGA:  125 Armada dan Bus Tambahan Siap Angkut Pemudik


Kasat Reskrim IPTU Gufron Subeki menjelaskan terduga F tertangkap tangan saat memberikan warles ketika kampanye calon anggota Legislatif di Taman Fantasi, Dusun Telaga Wareng, Desa Pemenang Barat,, Pemenang, Lombok Utara pada Minggu (24 /12/23).


‘Tersangka dijerat Pasal 280 ayat (1) huruf J Jo Pasal 523 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pemilu,” katanya.(MRC)

BACA JUGA:  Bagnaia Juara, Penonton Tembus 102 Ribu