Gara-gara Ini, Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP

MATARAMRADIO.COM – Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena pernyataan Pemilu 2024 kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup atau sistem coblos partai.

Laporan itu dibuat oleh Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Fauzan Irvan.

Laporan tersebut sudah diterima DKPP dengan nomor 01-3/SET-02/I/2022 pada Selasa (3/1) yang diserahkan langsung oleh Fauzan.

Fauzan berpendapat ada dua pasal dalam peraturan DKPP yang diduga dilanggar oleh Hasyim dari pernyataan kontroversial tersebut.

Di antaranya Pasal 8 Huruf c dan Pasal 19 Huruf j Peraturan DKPP RI No 2 tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA:  Indra Jaya Usman, Menjaga Teguh Silaturahmi dengan Guru Semasa Sekolah

Pasal itu menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu”.

Kemudian pasal 19 huruf j berisikan “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya”.

Berdasarkan itu, Fauzan menduga Hasyim sudah melanggar kode etik lantaran mengeluarkan pendapat atau penyataan yang bersifat partisan.

BACA JUGA:  Rachmat Hidayat Gelar Aksi Kemanusiaan untuk Disabiltas dan Lansia di Lombok Tengah: Bibi Mantan Bupati Loteng Suhaili Terima Sumbangan Kursi Roda

“Sehingga Ketua KPU RI melanggar Kode etik penyelenggaraan pemilu. Maka dengan demikian dalam penyataan terlapor memiliki keberpihakan kepada faham sistem pemilu tertentu” kata Fauzan dalam keterangannya dilansir MATARAMRADIO.COM dari wahananews.com, Rabu (4/1).

Fauzan juga menyebut pernyataan Hasyim bertentangan dengan prinsip demokrasi yaitu semangat keterbukaan dan representasi.

Hasyim, kata dia, juga tidak menghargai semangat kedaulatan di tangan rakyat.

“Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa pernyataan Ketua KPU RI telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih, karena menciptakan kebingungan bagi pemilih serta membuat kegaduhan secara nasional,” ujarnya.

BACA JUGA:  Berebut 9 Kursi DPRD NTB Dapil 3 Lotim, Siapa Juara?

Pelapor turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk berisi video pernyataan Hasyim dan dua orang saksi yang telah menonton dan menganalisis konten video tersebut.

Sebelumnya, Hasyim sempat bicara kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup atau mencoblos partai pada 29 Desember 2022 lalu.

Pernyataan Ketua KPU itu lantas menjadi polemik. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan sikap Hasyim yang bicara seolah sudah mengetahui apa putusan MK nanti.

Saat dikonfirmasi, Ketua DKPP Heddy Lugito membenarkan pihaknya sudah menerima laporan tersebut kemarin. “Sudah,” katanya. (EditorMRC)