MATARAMRADIO.COM, Mataram – Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Adhar Hakim mengaku belum menerima laporan terkait dugaan maladministrasi atau pelanggaran kode etik dalam Seleksi Calon Anggota KPID NTB periode 2021-2024.”Belum ada laporan sampai saat ini,”katanya kepada MATARAMRADIO.COM, Kamis (24/6).
Menurut Adhar, Ombudsman Perwakilan NTB belum bisa memastikan apakah bisa menangani kasus dugaan maladministrasi dalam Seleksi calon komisioner lembaga negara independen yang mengurusi penyiaran itu.”Kami masuk atau tidak dalam setiap permasalahan jika ada kewenangan kami dulu. Setiap dugaan terjadinya maladministrasi, tentu kami harus memeriksa dahulu substansi permasalahannya secara formil maupun materiil. Kami tentu tdk bisa masuk hanya berdasarkan asumsi dan dugaan-dugaan saja,”jelasnya.
Diungkapkan, pihaknya bisa saja memproses setiap aduan yang masuk ke lembaga yang dipimpinnya
tergantung substansi apa yang ingin dilaporkan. “Kami harus periksa lagi apakah benar ada potensi maladministrasi. Kami tentu tidak bisa memeriksa laporan yang masih dalam taraf “katanya” atau diduga. Harus ada bukti awal,”tegasnya.
Adhar mencontohkan, misalnya dalam menghitung nilai peserta. Apakah benar ada pelanggaran. Termasuk proses test. “Itukan harus ada bukti. Tidak bisa kami hanya berbasis asumsi,”ulasnya seraya menambahkan Isi laporan harus dilengkapi kronologis dan bukti-bukti dugaan maladministrasi serta identitas pelapor. Jika substansi yg dilaporkan memang ada kewenangan ombudsman dan disertai bukti-bukti awal dugaan maladministrasi Ombudsman bisa menindak lanjuti. “Kalau soal teknis pemeriksaan ya bisa klarifikasi tertulis juga bisa saja kami panggil. Tergantung kebutuhan pemeriksaan. Itu teknis. Yang penting laporannya jelas atau tidak,”tandasnya.
Sebagaimana diketahui Pengumuman hasil Uji Kompetensi Tim Seleksi KPID NTB pada 22 Juni 2021 menuai kontroversi pasca beredarnya hasil nilai peserta dan diindikasikan ada kebocoran soal oleh oknum Timsel dan menguntungkan peserta tertentu. (EditorMRC)