FITRA NTB Desak 6 Kabupaten Segera Realokasi APBD 2020

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Sebanyak 6 kabupaten  di Nusa Tenggara Barat menerima sanksi penundaan transfer Dana Alokasi Umum dari Pemerintah Pusat karena tidak menyelesaikan penyesuaian anggaran untuk penanganan Covid 19 tepat waktu. Daerah tersebut meliputi Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara,  KSB, Dompu dan Kabupaten Bima.

Menurut Sekretaris Jenderal FITRA NTB Ramli Ernanda, sanksi penundaan transfer Dana Alokasi Umum atau DAU oleh pemerintah pusat sangat merugikan kepentingan masyarakat. “Penanganan dampak Covid-19 tidak akan maksimal, karena sekarang kita sangat bergantung dengan dana transfer pusat,”katanya kepada MATARAMRADIO.COM, Senin (11/5).

Disebutkan, Menteri Keuangan memutuskan sanksi bagi 380 pemda atau 69% total seluruh pemerintah daerah. Di Provinsi NTB, tercatat 6 kabupaten yang mendapatkan sanksi penundaan transfer DAU. Penundaan ini disebabkan laporan penyesuaian APBD 2020 untuk penanganan Covid-19 dinilai tidak lengkap dan benar dengan mempertimbangkan penyesuaian pendapatan dan belanja daerah, kemampuan keuangan daerah, serta perkembangan penyebaran Covid-19 di daerah.”Berdasarkan hitungan Fitra NTB, total DAU yang ditunda bulan ini untuk 6 daerah tersebut sebesar 122 miliar,”ulasnya.

BACA JUGA:  Antisipasi Dampak Korona, Gubernur NTB Ajak Pemda Berdayakan Pengusaha Lokal
Ramli Ernanda, Sekjen Fitra NTB I Foto: Istimewa

Ramli lantas merincikan DAU yang diterima masing-masing daerah yang ditunda transfer DAU tersebut yakni Kabupaten Bima Rp 24,6 M, Dompu Rp 15,9 M, Loteng Rp 27,9 M, Rp Lotim 31,8 M, KSB Rp 10,9 M, dan Lombok Utara Rp 11 M.

Ramli mengatakan, dana tersebut jika turun ke daerah akan memberikan daya ungkit yang cukup terhadap ketahanan ekonomi daerah di tengah situasi sulit seperti saat ini.“Dengan anggaran setelah pemotongan ini hanya akan cukup untuk membayar gaji dan tunjangan ASN,”sebutnya.

BACA JUGA:  Dipertanyakan, Kualitas Pilkada Serentak Pasca Perppu

FITRA NTB sangat menyayangkan terjadinya penundaan transfer DAU tersebut, karena terjadi di saat daerah membutuhkan suntikan dana untuk penanganan pandemi Covid-19. Pihaknya juga mengapresiasi kerja keras birokrasi, terutama di daerah yang tidak dikenai sanksi. “Birokrasi dalam situasi ini dituntut responsif dan bergerak cepat. Aturan dari pemerintah pusat bisa berubah-ubah mempertimbangkan perkembangan situasi,”ungkap Ramli seraya menambahkan FITRA NTB menilai pemerintah pusat ingin mengajak semua Pemda untuk serius menangani bencana nasional ini. Sehingga pemda diinstruksikan untuk refocusing, mengerahkan anggaran daerah untuk penanganan Covid-19.

Sebagaiamana diketahui, berdasarkan SKB Menteri Keuangan dan Mendagri, Pemda diharuskan melakukan penyesuaian APBD dengan beberapa ketentuan, di antaranya merasionalisasi proyeksi pendapatan daerah dan belanja daerah, rasionalisasi dan realokasi 50% belanja barang dan jasa, 50% belanja modal, honor kegiatan, hibah dan bansos untuk lembaga/ormas.

BACA JUGA:  Pengadilan India Tahan 86 Jamaah Tabligh Asal Indonesia

Dalam perhitungan Fitra NTB, dalam skenario kapasitas fiskal memburuk, nominal anggaran Covid-19 yang harus dialokasi di 6 daerah ini setidaknya; Bima Rp 239 M, Dompu Rp 152 M, Loteng Rp 273 M, Lotim Rp 281 M, KSB Rp 168 M, dan Lombok Utara Rp 186 M. “Agar sanksinya segera dicabut, kami meminta agar TAPD di 5 kabupaten segera melakukan penyesuaian. Fitra NTB juga meminta agar pemda melakukan koordinasi yang intensif dengan kementerian keuangan serta kementerian Dalam Negeri. Karena koordinasi menjadi salah satu masalah selama masa tanggap darurat ini,”desak Ramli.(MRC-01)