MATARAMRADIO.CO, Mataram – Kurang 24 jam, pencuri telepon seluler (handphone) karyawati di Jalan Azizia Nomor 19 Dusun Lendang Bajur, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat berhasil dibekuk tim opsnal polsek Gunungsari.
Pelaku MK (42) warga Limbungan Lauk, Desa Taman Sari Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat adalah residivis yang baru bebas Agustus tahun ini. ‘’Dia residividis. Baru bebas dua bulan dari vonis 2 tahun,’’ ungkap Kapolsek Gunungsari, Iptu Surya Irawan, Senin (19/10).
Dijelaskan, melihat kondisi rumah yang sepi dan gerbang rumah tidak terkunci pelaku pun masuk. Korban yang sedang mandi, tidak menyadari adanya pelaku. Dengan leluasa, pelaku mengambil HP, uang 500 ribu dan surat berharga. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Gunungsari.
Setelah menerima laporan, tim opsnal polsek Gunungsari melakukan pemantauan dan mendapatkan signyal HP yang dicuri. Saat ditelusiri, signyal HP berasal dari rumah pelaku.
Setelah dicocokkan, ternyata Nomor IMEI nya cocok dengan HP korban. Tak dapat mengelak, pelaku mengakui perbuatannya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Humaspolresmataram/MRC)