MATARAMRADIO,Mataram – Wakil Gubernur NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalilah menegaskan Perda penanggulangan penyakit menular akan diimplentasikan pada 14 September 2020. sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan publik dan edukasi terhadap pentingnya protokol kesehatan covid-19. “Jika masyarakat sudah patuh, Pemerintah tak perlu menerapkan denda” jelas Wagub saat memimpin rapat penanganan penyakit menular di ruang rapat utama kantor gubernur, Selasa (24/8).
Rohmi berharap, sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota dalam sosialisasi peraturan daerah tentang penyakit menular dapat berjalan dengan baik. Sehingga masyarakat mempersiapkan diri sebelum sanksi diberlakukan atas tidak menggunakan masker diberlakukan. “Sebenarnya bukan sanksinya yang dipersoalkan. Yang kita mau adalah pakai maskernya,” tegas Ummi Rohmi.
Untuk menerapkan sanksi, kata Ummi Rohmi, membutuhkan bantuan dari Kapolda, Danrem dan Pol-PP agar terus mengedukasi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.”Mudah-mudahan peraturan ini menjadi senjata pemungkas mendisplinkan masyarakat tentang protokol kesehatan,” ungkapnya.(man@kominfo/MRC).