Cukup Rp 125 Ribu, Bisa Rapid Test di Klinik Hepatika Mataram

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Ratusan warga mataram, Jumat (10/7) mendatangi Klinik Hepatika Mataram untuk melakukan rapid tes.

Hanya dengan membayar Rp 125 ribu, warga sudah bisa memeriksa kesehatannya, apakah mereka terpapar covid 19 atau tidak. Padahal di tempat lain, untuk bisa ikut rapid tes harus mengeluarkan biaya hingga 400 ribu rupiah walau pemerintah sudah mematok biaya rapid tes tidak lebih dari150 ribu rupiah.
Murahnya biaya rapid tes di Klinik Hepatika Mataram, membuat Putri bersama 27 temannya yang bekerja di salah satu hotel di kota Mataram langsung mendaftarkan diri untuk rapid tes. “Kita kan menjual jasa, jadi harus memberikan rasa nyaman kepada tamu. Dengan rapid tes, kita tahu kita sehat,” jelasnya.
Alasan hemat biaya pula yang membawa Dewi, perwakilan dari perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan tenaga keamanan mendatangi klinik Hepatika.
Menurut Dewi, berdasarkan syarat yang diajukan Polda untuk saat ini, , setiap peserta pelatihan security harus bebas Covid 19 dengan menyertakan surat keterangan sudah mengikuti rapid tes dan dinyatakan non reaktif. “Dari segi biaya, hanya di Klinik Hepatika yang memungkinkan. Soalnya biaya rapid tes ditanggung peserta,” jelasnya.
Agung pun mengamini pernyataan keduanya. Salah satu mahasiswa di Denpasar ini membenarkan, kalau biaya rapid tes di klinik Hepatika paling pas dengan keuangannya. “Kalau harus bayar rapid tes 300 sampai 400 ribu, kantong kita gak sampai,” paparnya.
makanya, ketika dapat informasi di klinik Hepatika hanya membayar 125 ribu untuk rapid tes, dirinya langsung mendaftar. ” Saya mau pulang ke Bali, mas,” katanya.
Seorang staf klinik Hepatika membenarkan kalau biaya untuk rapid tes hanya 125 ribu. “Betul, biaya hanya 125 ribu,” jelasnya.
Untuk diketahui, Klinik Hepatika yang dipimpin Prof dr Mulyanto merupakan klinik yang ditunjuk kementerian ristek untuk membuat alat rapid tes bekerja sama dengan universitas Gajah Mada dan Universitas Airlangga.
Alat rapid tes produk Hepatika diberi lebel RI GHA sudah mendapat izin edar dari kementerian kesehatan setelah melewati uji validasi dan diluncurkan presiden Joko Widodo pada Mei 2020 lalu. Dan pada awal Juli 2020, pemerintah menetapkan biaya rapid tes tidak lebih dari Rp 150 ribu. (MRC-03)

BACA JUGA:  'Pegawai Negeri' Tak Pantas Terima JPS