Warga NTB Wajib Masker, 32 Titik Jadi Lokasi Sosialisasi

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Gerakan wajib masker mulai diluncurkan Pemerintah Provinsi NTB terhitung Senin (11/5). Sedikitnya 32 titik menjadi lokasi dilakukannya sosialisasi sekaligus bagi-bagi masker gratis bagi warga sebagai salah satu bentuk upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Korona atau Covid 19.

Melalui Instruksi Gubernur, selain untuk mempercepat penanganan wabah Korona, langkah ini diambil dengan mempertimbangkan sebaran kasus di beberapa wilayah dengan transmisi lokal, seperti di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Timur. Sebaran dengan transmisi lokal menuntut pemerintah melakukan langkah-langkah dan kebijakan yang lebih tegas dan ketat.

Wagub NTB DR Hj Siti Rohmi Jalilah turun langsung membagikan dan memasangkan masker kepada warga. I Foto: Humas NTB
ILustrasi menggunakan masker kain I Foto: Istimewa

Sebanyak 32 titik keramaian menjadi fokus sosialisasi, edukasi dan pembagian masker gratis di wilayah Kota Mataram. Dengan mengerahkan seluruh perangkat daerah pemerintah provinsi, Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd., memimpin langsung kegiatan tersebut.

Mengambil lokasi di pasar ACC Ampenan, Ummi Rohmi sapaan akrabnya, melakukan sosialisasi dan edukasi serta pembagian masker kepada para pedagang dan pembeli di seputaran pasar. Bahkan, Ummi Rohmi sendiri beberapa kali memakaikan langsung pada pengunjung dan pedagang yang kedapatan tidak memakai masker.“Kalau pakai masker, kita melindungi diri dan melindungi orang lain juga,” kata Wagub Ummi Rohmi.

BACA JUGA:  Yusron Saudi, ST., MPd: RRI Agar Tetap Berinovasi Pertahankan Tradisi

Di lokasi lain, Pasar Karang Jasi Cakra Selatan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Dra.Hj. T. Wismaningsih Drajadiah, juga melakukan kegiatan yang sama.“Kegiatan ini upaya kita bersama memutus rantai penyebaran Covid-19. Bapak Gubernur NTB sudah menginstruksikan wajib menggunakan masker mulai hari ini. Bila dilanggar akan ada sanksi,” jelasnya di depan pengunjung Pasar Karang Jasi.

Edukasi juga menjadi penting dalam kegiatan ini. Wismaningsih mengingatkan pengunjung pasar untuk sebisa mungkin tetap di rumah. Namun jika terpaksa harus ke luar rumah seperti ke pasar untuk berbelanja harus menggunakan masker, selain tetap memperhatikan physical distancing, menjaga etika batuk dan bersin serta rajin mencuci tangan selepas beraktivitas.“Jika terpaksa harus ke luar rumah diwajibkan menggunakan masker, baik masker kain atau medis, sesuai Instruksi Gubernur terbaru tentang penggunaan masker” ujarnya.

BACA JUGA:  Merumuskan Kembali Cara Menyinta Kepada Maulanassyekh (Catatan Sederhana Seorang Abituren, Murid, Pecinta tak Berpaling)

Salah seorang pedagang sembako di pasar Karang Jasi, Sri, warga lingkungan Karang Tapen, mengaku sudah mendengar imbauan untuk menggunakan masker. Tetapi ia berharap pembagian masker seperti saat ini harus rutin dilaksanakan.

Menurutnya, para pedagang ini bertemu dengan banyak orang setiap hari sehingga cukup rentan terkena Covid-19. Pembagian masker gratis dari Pemprov NTB ini sangat membantu.“Saya punya masker kain cuma 2 buah, dengan adanya masker ini dapat diganti-ganti setiap hari,” kata Sri.

Hal senada juga disampaikan oleh salah seorang pengunjung pasar, Nur Nasis. Warga Kareng Kateng ini merasa senang dan teredukasi dengan penjelasan tentang bahaya Covid-19, sehingga kewajiban menggunakan masker ternyata harus dilakukan.“Pembagian masker dan sosialisasi dari ibu dan bapak aparat pemerintah tadi cukup memberi pengetahuan kepada kami,” tutur Nur.

Sementara itu, dari pantuan lapangan di Pasar Pagutan, hampir seluruh pengunjung pasar terlihat sudah menggunakan masker. Begitu pula dengan pedagangnya. Aliya, salah seorang pedagang dari warga Peresak Timur, mengatakan, penggunaan masker membantu memberikan rasa aman, jika harus beraktivitas di pasar.“Tadi ada imbauan dari aparat, mulai hari ini kita wajib memakai masker,” kata Aliya.

BACA JUGA:  AJI Kecam Pelemahan KPK, Termasuk Tes Wawasan Kebangsaan

Adapun lokasi sosialisasi wajib menggunakan masker antara lain di pasar Kebon Roek, Pagutan, Pagesangan, Karang Jasi, Mandalika, Rembige, Abian Tubuh, ACC, Cakra, Cemare, Dasan Agung, Karang Lelede, Karang Medayin, Karang Sukun, Panglima, Perumnas, Sayang-sayang, Selagalas, Sindu, terminal Mandalika, jalan Sriwijaya, jalan Airlangga, jalan Bung Hatta, seputaran Malomba dan Sangkareang, pintu masuk kawasan Tambolak, Rembige, Gerimak, simpang empat Dasan Cermen, Meninting, Selagalas dan Sweta.

Kegiatan sosialisasi, pembagian masker gratis dan penerapan wajib menggunakan masker ini dilakukan selama 3  hari, pada 11-13 Mei 2020. Setelahnya akan ada sanksi jika ada masyarakat yang tidak menggunakan masker. (MRC-07)