MATARAMRADIO.COM – Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Zulkieflimansyah, mengikuti rapat Implementasi Pembatasaan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Daerah dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penangan Virus Corona bersama Menkopolhukam, Mendagri, Menkeu, Mensos, dan Mendes PDTT dengan Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia. Bertempat di Ruang Kerja Gubernur 9 April 2020.
Rapat tersebut digelar melalui video conference didampingi oleh Sekertaris Daerah NTB, Asisten 1, Kadis Sosial, Kadis Pemdes, Kaban BPKAD, Kaban Kesbangpoldagri, Karo Hukum, dan Karo Pemerintahan.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai hal terkait PSBB yang akan diterapkan di daerah. Diantaranya, Kemendagri telah mempersiapkan dana 110 Triliun untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) Pusat. Oleh karena itu Daerah diminta harus mempertimbangkan kerawanan yang mungkin terjadi. Bantuan untuk pengadaan tenaga kesehatan seperti rumah sakit dan bantuan intensif serta APD disinyalir memiliki kerawanan manipulasi data kesehatan.
“Mohon memperhatikan kerawanan pendaftar gadungan, jatah double dan kartu sembako yang tidak sesuai identitas,” ujar Kemendagri.
Selain itu daerah diminta untuk menghimbau kepada pelaku usaha penyedia bahan pokok seperti Minimarket atau pasar sembako untuk tetap buka.
Kemendagri juga menghimbau kepada Pemerintah daerah untuk, memastikan kelancaran alur distribusi, karena beberapa daerah sudah melakukan karantina wilayah yang berimbas kepada penutupan jalan dan berdampak pada rantai supply untuk daerah lain.
Daerah juga harus memastikan kesiapan Jaring Pengaman Sosial di wilayahnya masing-masing. Daerah harus membangun sistem pengawasan, mulai dari ketepatan data, alur penyampaian dan ketetapan waktu. Memperhatikan supervise dan monitoring. Memastikan tidak ada tumpang tindih dalam penyaluran distribusi
serta memperhatikan prinsip JPS yang cukup dan tepat sasaran
Sementara itu, Mentri Keuangan menghimbau kepada Daerah untuk mengelola APBD terkait situasi yang berubah saat ini. Mengingat daerah akan mengalami 2 shock diantaranya Penerimaan Negara Turun 10%, akan ada implikasinya untuk dana transfer daerah. Sehingga, Ekonomi di daeerah akan mengalami penurunan.
“Daerah harus memproritaskan keuangan daerah untuk kesehatan. APD untuk Nakes, Rapid/Swab test, peningkatan mutu pelayanan rumah sakit, dan Menolong
masyarakat melalui bantuan sosial,” pesan Menteri Keuangan.
Selain itu Daerah juga diminta untuk membantu dunia kerja meminimalisir PHK,
memastikan perusahaan agar tidak bangkrut dan bisa survive. Dengan cara memotong biaya untuk perjalanan keluar dinas dan tidak mengeluarkan dana besar untuk bahan habis pakai mengingat banyak pegawai Work From Home atau bekerja dari rumah.
Lebih jauh, Menteri Tenaga Kerja meminta Daerah untuk Menghimbau kepada perusahaan untuk mengurangi jam kerja dan shift kerja serta tetap menerapkan social distancing.
Banyaknya perusahaan yang menyampaikan ketidak mampuannya membayar THR.
Namun, Pembayaran THR bisa dilakukan secara bertahap atau menunda sesuai dengan kesepakatan perusahaan
“Pemerintah akan mengusahakan untuk pegawai yang di PHK dan tidak ter-cover Kartu Pra Kerja untuk mendapatkan pelatihan kewirausahaan,”
Terakhir, Menteri Desa meminta agar sasaran untuk Jaring Pengaman Sosial adalah keluarga miskin yang tidak mendapatkan bantuan PKH, Sembako Kemensos maupun Kartu Pra-Kerja. Dan mengalokasikan BLT desa sbanyak 600rb/bulan salaam 3 bulan dengan total 1,8 jt/kk
Daerah diminta untuk memberdayakan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk menyerap pengangguran, PKTD masih terlalu banyak yang penghargaannya non upah
“Total 52 % yang siap melakukan pencairan dana desa, Masih banyak Bupati dan Walikota yang belum menyelesaikan pergub dan Perwali. Dihimbau kepada walikota dan
Gubernur untuk segera,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Gubernur NTB apakah akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI mulai Jumat, 10 April 2020.(MRC-01/ZS)