MATARAMRADIO.COM, Mataram – Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan NHL, warga kecamatan Suralaga Lombok Timur tertarik dengan janji KMR, yang menawarkan gaji 4 juta sebulan bila mau bekerja di Abudhabi sebagai asisten rumah tangga (ART).
Setelah persyaratan dipenuhi, NHL pun diberangkatkan ke luar negeri sebagai pekerja migran indonesia (PMI). Sayangnya, keberangkatannya tidak ke Abudhabi melainkan ke Turki. “Awalnya dijanjikan ke Abudhabi tapi dipekerjakan di Turki,” jelas Artanto saat jumpa pers di Polda NTB, Selasa (23/2/21).
Selama dua tahun bekerja di Turki, NHL ternyata mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan dari majikannya karenanya , ia melarikan diri. “NHL kemudian meminta perlindungan ke KBRI di Antara Turki dan melaporkan kalau pasportnya hilang,” katanya.
Dengan difasilitasi KBRI, NHL kembali ke Indonesia. Sesampainya di Lombok. NHL melaporkan HRS, AB dan KMR.
Mendapat laporan tersebut, tim dari Polda NTB melakukan penyeldikan kemudian penangkapan kepada para terlapor. “HRS dan AB berhasil diamankan, sedang KMR masih dalam pengejaran,” katanya.
Kini HRS dan AB dalam tahanan Polda NTB. Keduanya dijerat pasal 81 dan atau pasal 83 UU no 18 tahun 2017 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (MRC3)