Tidak Dipilih Siaran Kampanye, Maiq Meres FM Bantah Partisan

MATARAMRADIO.COM, Praya – Kampanye Pasangan Calon Pilkada Lombok Tengah  melalui media siaran telah dimulai sejak 22 November 2020 lalu. Sayangnya, pelibatan sejumlah radio yang menyiarkan iklan kampanye oleh KPUD Lombok Tengah dinilai tebang pilih bahkan dianggap menyalahi aturan yang berlaku.”Kami heran ada radio komunitas yang menyiarkan iklan kampanye Paslon dan difasilitasi oleh KPU,”kata salah seorang Pengelola Radio swasta yang minta namanya dirahasiakan.

Dia bahkan membeberkan sejumlah radio yang dijadikan media kampanye Paslon oleh KPU Lombok Tengah, 6 diantaranya radio swasta dan  satu radio komunitas. Masing-masing radio mendapatkan jatah 14 hari tayang, dengan frekuensi 7 kali sehari untuk 5 pasangan calon. “Nilai kontrak masing-masing radio senilai Rp 12 juta,”sebutnya.

BACA JUGA:  Lagi,Gugus Tugas Lotim Tetapkan 4 PDP Covid 19

Adapun radio yang digunakan untuk siaran kampanye Pasangan Calon Pilkada Lombok Tengah antara lain Radio Mandalika FM, Radio Lombok FM, Radio Tara FM, Radio XBT FM, Radio  Mora FM, Radio Tastura FM dan Rakom Talenta FM. Sedangkan dua radio swasta lainnya yakni Maiq Meres FM dan Barokah FM tidak mendapat jatah siaran iklan kampanye.”Itulah yang kami sesalkan.  Padahal  radio kami sudah direkomendasikan oleh KPID. Apa gara-gara nama radio kami Maiq Meres FM Praya, terus dianggap pro pasangan calon. Kami selalu menjunjung tinggi independensi dan profesionalisme,”kata Pengelola Radio Maiq Meres FM yang enggan namanya disebutkan.

Dia justru tidak tahu, apakah boleh menyiarkan iklan kampanye sebagai wujud kontribusi menyukseskan Pilkada Lombok Tengah.”Padahal kami ingin berpartisipasi maksimal untuk suksesnya Pilkada Lombok Tengah, tapi kami dipandang sebelah mata oleh pihak KPU,”ungkapnya prihatin

BACA JUGA:  Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri Pada Kamis 13 Mei 2021

Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah membantah mendiskualifikasi Maiq Meres FM Praya dan dianggap tebang pilih  Radio swasta untuk siaran kampanye Pasangan Calon Pilkada 2020.”Tidak ada diskualifikasi segala. Semata karena keterbatasan anggaran. Dana kami paling kecil se NTB, dengan jumlah pemilih 751.236. Dana kami kecil,”kata Ahmad Fuad Fahrudin SP, anggota KPUD Lombok Tengah kepada MATARAMRADIO.COM, Selasa (24/11).

Fuad juga membantah pihaknya menggunakan Radio Komunitas untuk menyiarkan iklan kampanye Pilkada Lombok Tengah 2020.”Rakom Talenta FM tidak dapat iklan kampanye. Daftar Radio, silakan cek di KPID NTB Pak,”pintanya.

BACA JUGA:  Ratusan Tuan Guru Muda Lombok Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB, Yusron Saudi ST MPd yang dimintai keterangan terkait hal tersebut menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dan memang merekomendasikan semua Lembaga Penyiaran Swasta di Lombok Tengah sebagai media resmi penyiaran, pemberitaaan dan iklan kampanye Pilkada Lombok Tengah.”Namun keputusan sepenuhnya menjadi kewenangan pemilik anggaran,”jelasnya.

Yusron juga memastikan, tidak ada radio komunitas yang menyiarkan iklan kampanye Pilkada serentak 2020 termasuk di Lombok Tengah.”Kami sudah lakukan sosialisasi tentang penyiaran Pilkada ini dengan Lembaga penyiaran jauh hari sebelumnya. Jadi, untuk siaran kampanye, semua difasilitasi oleh KPU demi keadilan bagi seluruh calon. Tidak boleh iklan kampanye dibiayai calon. Sedangkan ILM, silakan Lembaga penyiaran mengaturnya sebagai wujud partisipasi mensukseskan Pilkada serentak,”imbuh Yusron. (Editor MRC)