MATARAMRADIO.COM, Mataram – Polresta Mataram, Selasa (25/8) menggelar rekonstruksi pembunuhan LNS, mahasiswa S2 yang ditemukan tewas tergantung di pintu kos kosan pacarnya pada 25 Juli 2020. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi dan otopsi pada 3 Agustus 2020, polisi menyatakan kematian LNS akibat dibunuh. Polisi pun menetapkan, R pacar korban sebagai tersangka.
Dalam rekontruksi yang dilakukan di tempat kejadian perkara, Jalan Arafah III BTN Royal Mataram terlihat tersangka datang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung memasuki kos kosan. Tak Selang berapa lama, datang korban dengan menggunakan sepeda motor, memasuki kos kosan..
Dalam pertemuan tersebut, terjadi keributan antara tersangka dengan korban. Tak tahan menahan amarah, tersangka mencekik korban hingga lemas. Dikira sudah meninggal, tersangka mencari tali kemudian menggantung korban di pintu masuk kos-kosan.
Namun, saat rekontruksi berlangsung, baik warga maupun media tidak diperkenankan untuk ikut masuk mengambil gambar. Alhasil, wartawan hanya menunggu di luar rumah yang sudah ditandai garis polisi.
Setelah sekitar dua jam, rekonstruksi 35 adegan itu selesai. Tersangka langsung dimasukkan ke mobil dan di bawa petugas keluar dari lokasi rekonstruksi.
Kasat reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan selama proses rekontruksi tidak ada gerakan yang canggung dari tersangka. Semua sesuai dengan apa yang ada di berita acara pemeriksanaan.
Mengenai tidak dilibatkannya pihak keluarga dalam proses rekontruksi, jelas Kadek agar tidak mengganggu proses rekonstruksi. “Rekonstruksi masih ranahnya penyidik,” jelasnya. (MRC 03)