MATARAMRADIO.COM – Anggota Dewan Pers asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Yogi Hadi Ismanto, memaparkan sejumlah poin penting terkait ketentuan terbaru verifikasi dan pendataan media siber.
Penjelasan ini disampaikan dalam forum diskusi terbatas bersama pengurus serta anggota Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) NTB di Mataram, Senin (11/8).
Yogi menegaskan, Dewan Pers hanya berwenang melakukan pendataan perusahaan pers, bukan memaksa media untuk melakukan verifikasi faktual. “Verifikasi faktual adalah hak masing-masing perusahaan media. Dewan Pers sebatas mendata,” ujarnya.

Meski demikian, Yogi mengingatkan adanya instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta pemerintah pusat, daerah, hingga lembaga negara menjalin kerja sama dengan media yang telah terverifikasi Dewan Pers.
Bahkan, Pemprov NTB telah meminta masukan Dewan Pers terkait rencana penyusunan Peraturan Daerah mengenai ketentuan kerja sama Pemerintah Daerah dengan media massa sesuai arahan Kemendagri.
Sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers periode 2025–2028, Yogi menjelaskan poin-poin utama aturan baru verifikasi faktual. Ketentuan ini menitikberatkan pada legalitas, profesionalisme, dan transparansi pengelolaan perusahaan pers.
Salah satu syaratnya adalah akta pendirian perusahaan pers wajib mencantumkan Pasal 3 yang memuat maksud dan tujuan usaha secara spesifik di bidang pers sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Jika sebelumnya hanya diizinkan satu jenis bidang usaha, kini diperbolehkan mencantumkan beberapa kategori yang relevan, antara lain:
• 58130 – Penerbitan Surat Kabar, Jurnal, dan Buletin (cetak)
• 63122 – Portal Web/Platform Digital
• 63912 – Aktivitas Kantor Berita oleh Swasta
• 60202 – Penyiaran Televisi Swasta
• 60102 – Penyiaran Radio Swasta
• 82302 – Penyelenggara Event Khusus
• 73100 – Periklanan
• 69122 – Aktivitas Pasca Produksi Film, Video, dan Program Televisi Swasta
• 18111 – Industri Percetakan Umum
• 74142 – Aktivitas Desain Konten
• 78432 – Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi
Yogi menambahkan, selain mencantumkan KBLI, media juga harus memenuhi syarat lain seperti modal dasar minimal Rp50 juta, larangan rangkap jabatan antara posisi manajemen bisnis dan redaksi dan melampirkan akta perubahan jika ada penyesuaian bidang usaha.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar formalitas, tetapi memastikan media yang lolos verifikasi faktual memiliki landasan hukum kuat, tata kelola profesional, dan mampu memberikan kesejahteraan layak bagi jurnalisnya.
“Verifikasi faktual menjadi filter untuk memastikan media benar-benar sehat secara manajerial. Dampaknya, kepercayaan publik terhadap media berkualitas akan semakin meningkat,” tegas ahli pers yang juga mantan Direktur Utama Lombok TV tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa permohonan verifikasi faktual terus meningkat, terutama di Pulau Jawa, dengan rata-rata 10 permohonan media per hari. Karena itu, ia mendorong JMSI NTB untuk mendampingi anggotanya dalam proses verifikasi ke depan.
Ketua JMSI NTB, Haji Boy Mashudi, mengapresiasi arahan Yogi Hadi Ismanto. Ia menegaskan, JMSI sebagai salah satu konstituen Dewan Pers berkomitmen membina media siber di NTB agar profesional, berintegritas, dan berkembang.
Boy juga menyampaikan rencana Musyawarah Daerah (Musda) JMSI NTB pada September 2025 mendatang. “Banyak masukan dari anggota dan Dewan Pers yang akan kita tindak lanjuti demi kemajuan media siber di NTB,” tutupnya. (editorMRC)











































































































































