Inilah 7 Caleg Dapil 4 yang Diprediksi Aman Menuju Gedung DPRD Kota Mataram!

Mengacu pada  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, disebutkan bahwa jumlah kursi untuk DPRD Kota Mataram Dapil 4 sebanyak 7 kursi.

BACA JUGA:  Rachmat Hidayat Bersilaturahmi ke Tanah Leluhur, Beri Bantuan Kursi Roda untuk Warga dan Lansia Penderita Lumpuh

Berdasarkan hasil perolehan suara 7 besar partai dengan perolehan suara terbanyak, maka penentuan kursi dengan menggunakan metode Saint League menghasilkan beberapa nama yang berpotensi melenggang ke Gedung  DPRD Kota Mataram Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Selaparang.

Prediksi  7 Caleg Partai DPRD Kota Mataram Dapil 4

Adapun nama-nama Calon legislatif dengan raihan suara tertinggi yang diprediksi akan melenggang ke DPRD Kota Mataram   Dapil 4 antara lain:

BACA JUGA:  Miliki Kenangan sejak 1996, Rachmat Hidayat Sebut Posko Gotong Royong Megawati di Karang Medain untuk Pemenangan Ganjar-Mahfud

1. RINO RINALDI, S.H. (Partai Golkar)  2.916 suara

2. ARIF RAHMAN FAJAR SEPTIAWAN, S.H., LL.M. (Partai Nasdem) 1.652 suara

 3. Drs. H. MUHAMAD ZAINI (Partai Demokrat)  1.488 suara

4. ABD. RACHMAN            (Partai  Gerindra) 945 suara

5. ISMUL HIDAYAT, S.I.P. (PKS) 872 suara

6.  I NYOMAN YOGANTARA  (PDIP)  864 suara

7. Drs. H. M. HUSNI THAMRIN, M.Pd. (P3) 889 suara

Untuk diketahui hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024. Proses penghitungan suara oleh KPU masih berjalan untuk menentukan jumlah kursi yang diperebutkan para caleg.

BACA JUGA:  Kode Keras TGB untuk Zulrohmi Jilid 2?

KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkembangan hasil real count KPU untuk DPRD Kota Mataram Dapil 4 dapat dilihat di sini. (editorMRC)