MATARAMRADIO.COM, Mataram –
Polda NTB menetapkan MI dan LB sebagai tersangka kasus pengadaan marching band pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tahun anggaran 2017.
Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto menjelaskan pengadaan marching band di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tidak sesuai SOP
.
Dimana, dalam penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) MI mempercayakan survey kepada pihak rekanan, LB.
“Hasil survei LB ini yang dijadikan patokan dalam menentukan barang yang akan dilelang,” katanya saat jumpa pers, Selasa (22/9/8)23).
Dari hasil penyidikan, jelas Kapolda ada dugaan kesepakatan untuk memenangkan LB karena hanya PPK dan LB yang tahu tipe barang yang akan di lelang.
“Istilahnya, sudah dikunci. Tidak akan kemana-mana karena yang menentukan pemenang PPK,” katanya..
Atas kesepakatan tersebut, jelas Kapolda negara dirugikan sekitar 700 juta rupiah dari nilai proyek sekitar 2 milyar.
Atas perbuatannya, jelas Kapolda MI dan LB terancam pasal 2 dan 3 Undang -Undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (MRC03)