MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo

MATARAMRADIO.COM –  Mahkamah Agung membuat putusan mengejutkan yakni membatalkan vonis hukuman mati kepada bekas  Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Sebagaimana tertuang dalam Putusan MA dan dibacakan dalam sidang kasasi Selasa, 8 Agustus 2023. 

Lima Hakim Agung yang memutus pembatalan hukuman mati tersebut, yakni Suhadi, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.”Perbaikan kualifikasi ‘melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama’. Pidana Penjara Seumur Hidup,” begitu bunyi petikan amar tersebut.

BACA JUGA:  Putri Dinda Gunawan: Beberkan Alasan  Jadi Aktivis Sosial!

Hukuman mati terhadap Sambo dijatuhkan hakim sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga banding di Pengadilan Tinggi DKI. Putusan itu kini dianulir MA. 

Sambo dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Pembunuhan Yosua itu terjadi pada 9 Juli 2022, bermula dari laporan Putri Candrawathi kepada Sambo yang mengaku dilecehkan Yosua.

BACA JUGA:  Viral! Brimob 'Tegur' TGB yang Asyik Nonton Balapan Dari Bukit 360 Sirkuit Mandalika

Eksekusi dilakukan di rumah di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo. 

Penembakan disaksikan Sambo, Kuat Ma`ruf, dan Ricky Rizal.

Sementara Putri disebut berada di kamar tak jauh dari titik penembakan.

Ada lima terdakwa dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma`ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer. 

Rincian vonisnya yakni Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Ma`ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal, 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer 1,5 tahun penjara.

BACA JUGA:  Penjabat Bupati Lotim Berhasil Mengendalikan Inflasi

Dari kelima terdakwa, hanya Richard Eliezer yang menerima putusan hakim itu. Kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Untuk 4 terdakwa lainnya, mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Namun, banding mereka ditolak oleh hakim. (EditorMRC)