MATARAMRADIO.COM, Mataram – Tim Penasehat Hukum (PH) NN memohon agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa NN yang diduga melakukan pemalsuan dokumen sertifikat.
Hal itu disampaikan tim Penasehat Hukum, Muhtar Muhamad Saleh saat sidang lanjutan yang dipimpin Muslih Harsono sebagai ketua Majelis Hakim dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (7/8/23).
Dalam pembelaannya, tim penasehat hukum menyatakan tuntutan yang disampaikan JPU pada sidang kedelapan yang digelar Kamis (3/8) pekan lalu tidak berdasarkan bukti.
Menurut Muhtar, tuntutan JPU terhadap NN tidak diperkuat dengan fakta termasuk tuduhan pembuatan sertifikat palsu dan surat palsu.
“Klien saya tidak pernah mengajukan surat itu,” katanya.
Mengenai penguasaan tanah yang menjadi obyek sengketa, jelas penasehat hukum tanah tersebut dibeli kliennya melalui Notaris Zainul Islam dan dibayar setelah dilakukan pengecekan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah dan dinyatakan sah.
Dalam kasus yang melibatkan NN sebagai terdakwa, jelas penasehat hukum pihaknya sudah menyerahkan 21 bukti ke PN Mataram termasuk akta jual beli, sertifikat, surat keterangan BPN, tanda terima sertifikat, surat kuasa, sekaligus izin bupati. (MRCC03)