Raih Penghargaan SBMI, Sekda Lotim Paparkan Ini!

MATARAMRADIO.COM – Pada Rabu, 24 Mei 2023 Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Drs.H.M.Juaini Taofik, M.AP meraih penghargaan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Piagam penghargaan dimaksud diserahkan secara langsung oleh Ketua Umum SBMI, Harianto kepada Sekda Lombok Timur pada kegiatan FGD Asesmen Kebijakan Migrasi Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Lombok Timur di Ruang Pertemuan Hotel Green Hayaq Sawing Selong.

Kegiatan FGD tersebut merupakan kerjasama SBMI dengan United Nations Development Programme (UNDP). Untuk mengetahui lebih jauh mengenai Kebijakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Lombok Timur MATARAMRADIO.COM melakukan wawancara eksklusif pada Rabu (24/05/2023) dengan Sekretaris Daerah Lombok Timur, Drs.H.M. Juaini Taofik, M.AP yang akrab disapa Kak Ofik. Berikut petikannya.

Bagaimana kebijakan Pekerjaan Migran Indonesia pasca terbitnya UU Nomor 18 Tahun 2017?     

       Pasca terbitnya UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), paradigma proses penempatan PMI menekankan pemaksimalan perlindungan melalui pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, hingga Pemerintah Desa. Perlindungan dimaksud meliputi perlindungan sebelum bekerja, perlindungan selama bekerja, perlindungan setelah bekerja, perlindungan sosial, perlindungan hukum, dan perlindungan ekonomi. Kemudian peraturan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tersebut di daerah ditindak lanjuti dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Kita di Kabupaten Lombok Timur telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.                                                               

BACA JUGA:  Badan Sensor India  Cekal Lagu  'Ishq thoda thoda dono jagah' dari Film Fighter! 

Mohon penjelasan substansi dari Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tersebut?       

       Penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak bisa hanya sektoral yakni hanya ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi saja. Tetapi harus lintas sektor karena yang ditangani tidak hanya PMI yang berada di luar Indonesia, tetapi juga keluarga yang ditinggalkan .Untuk itu, jika ada keluarga PMI yang tidak memiliki BPJS, itu menjadi peran Dinas Sosial. Ada keluarga PMI yang memiliki usaha tetapi tidak memiliki modal, maka Dinas Koperasi dan UMKM yang memiliki peran. Ketika terjadi kekerasan dalam rumah tangga, kita dorong peran DP3AKB. Ketika diperlukan peningkatan peran desa, kita dorong peran DPMD. Kata kuncinya adalah lintas sektoral dan sinergitas antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Istilah kerennya kolaborasi.                                      

BACA JUGA:  UAS Dilarang Masuk Singapura, Ini Tanggapan MUI

Apa yang menjadi komitmen pemerintah daerah dalam konteks Perda Nomor 5 Tahun 2021?       

       Pertama, kolaborasi dalam mendukung anggaran perlindungan PMI. Kedua, menekan kasus PMI non prosedural seminimal mungkin, sehingga terbebas dari para calo. Ketiga, peningkatan peran desa dalam memberikan perlindungan PMI. Keempat, terciptanya kemitraan serta dialog antara OPD dengan desa dalam perlindungan PMI. Tampaknya keempat komitmen itulah yang menghantarkan kita di Lombok Timur meraih penghargaan SBMI. 

BACA JUGA:  Kata Bang Zul, Istri Aktivis Selalu Lebih Pintar

Bagaimana dengan FGD dan apa yang menjadi fokus FGD?

       Dalam implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di daerah terdapat sejumlah kendala dan tantangan. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bekerjasama dengan United Nations Development Programme (UNDP) dalam melakukan penelitian implementasi regulasi/kebijakan perlindungan PMI di Kabupaten Lombok Timur. Dalam penelitian tersebut digunakan pendekatan Focus Group Discussion (FGD). Fokus FGD membahas tantangan dan peluang implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017 yang menjadi kewenangan Pemrintah Kabupaten Lombok Timur berdasarkan Pasal 41 UU Nomor 18 Tahun 2017.   (*)